Lion Air Tegaskan Pesawat PK-LQP Layak Terbang
Merdeka.com - Presiden Direktur Lion Air Group, Edward Sirait mengatakan, pihaknya telah menjalani rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Salah satunya tentang budaya keselamatan.
"Apapun rekomendasi kami sudah dan akan melakukan tindak lanjuti memfollowup rekomendasi tersebut," ucap Edward, Rabu (28/11).
Edward mengungkapkan, pihaknya selalu memperhatikan keselamatan. Menurut dia, hal itu menjadi kebiasaan di lingkungan Lion Air.
"Itu sebenarnya sudah kita lakukan terus-menerus," ujar dia.
Proses pencairan santunan bagi keluarga korban pesawat Boeing 737 MAX-8 milik Lion Air nomor registrasi PK LQP penerbangan JT 610 terus bergulir. Sejauh ini, tiga ahli waris yang telah mendapatkan haknya.
"Baru pecah telur tadi tiga," kata Edward Sirait.
Edward menyatakan, masih menyeleksi berkas administrasi keluarga korban yang ingin mengklaim asuransi. "Kita butuh banyak dokumen, yang ngerjain kan juga notaris, itu semua harus dilengkapi, ini dokumen, bukan kami memperlabat, buat apa? toh uangnya kita ready kok," ujar dia.
Dia melanjutkan, ini bukan berarti dipersulit. Dia menyatakan, proses ini harus dilalukan secara hati-hati dan teliti, supaya tidak menimbulkan masalah.
"Itu musti dicermati dengan baik, ini tidak gampang. Jangan sampai yang nerima bukan ahli waris," ucap dia.
Namun, Edward menargetkan, pencarian rampung pada akhir Desember. "Sesuai ketentuan akhir tahun ini, kami juga ada kontrak dengan perusahaan pencari. kalau kita rasa peru expand ke perusahaan asing kita lakukan," tandas dia.
Sementara Managing Director Lion Air Group Capt Daniel Putut Kuncoro Adi menyebut, terdapat kontradiksi antara laporan awal investigasi atau preliminary report dengan media rilis. "Tidak ada satu pun dalam pernyataan di preliminary report bahwa pesawat tidak layak terbang," ucap Daniel, Rabu (28/11).
Karenanya, pihak Lion Air ingin meminta penjelasaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengenai kelayakan pesawat. Sepengetahuannya, di preliminary report tidak ada satupun yang menyatakan pesawat tidak layak terbang.
"Kalau definisi layak terbang, setelah di tandatangani release man kemudian pilot mesyetujui, kemudian pilot menerbangkan," tutup dia.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengatakan bahwa pesawat Boeing 737 MAX-8 milik Lion Air nomor registrasi PK LQP penerbangan JT 610 yang jatuh ke laut dan menewaskan seluruh orang di dalamnya pada 29 Oktober 2018, tidak layak terbang dalam penerbangan sehari sebelumnya. KNKT menemukan bahwa Lion Air harus meningkatkan budaya keselamatan dan meningkatkan kapabilitas yang lebih baik di bidangnya.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya