Libur Lebaran 2018 sektor swasta sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, libur lebaran untuk sektor swasta bersifat fakultatif, yakni pelaksanaannya dilakukan sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha. Di mana sebelumnya, pemerintah memutuskan memutuskan cuti bersama ditambah libur Lebaran berlaku mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018.
"(Untuk swasta) Fakultatif, pilihan. Sesuai ketentuan operasional perusahaan, antara pengusaha dengan pekerja buruh. Berdasarkan peraturan kerja bersama. Maka bagi pekerja buruh, kurangi cuti tahunan," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5).
Hanif mengatakan, bagi pekerja yang tetap bekerja ketika cuti bersama, maka akan mendapatkan upah sesuai dengan hari biasa. Kecuali, mendapat tambahan kerja, mereka berhak atas upah lembur.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Bagaimana cara mendapatkan libur nasional? Libur Nasional adalah hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hari libur bagi seluruh masyarakat Indonesia.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Apa tujuan Kemnaker menerbitkan aturan baru tentang pengupahan? 'Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
"Kemudian bagi pekerja buruh ini tentu mengurangi cuti tahunan, upah dibayar sesuai hari kerja biasa dan bila melebihi jam kerja normal tentu saja perusahaan wajib membayarkan upah," jelasnya.
Ia juga menambahkan dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan memberikan surat edaran bagi perusahaan dalam pelaksanaan cuti Lebaran. Sehingga, keputusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif pada Lebaran mendatang.
"Terkait dengan perusahaan swasta akan kita buatkan surat edaran untuk semua perusahaan menjelaskan cuti bersama. Setiap kali keluar SKB tiga menteri mengenai cuti bersama ini, kemudian ada surat edaran dari Kemnaker untuk menjelaskan lebih teknis mengenai pelaksanaan cuti bersama," tutupnya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaDi GT Cengkareng peningkatan volume kendaraan yang bertransaksi sebesar 10,18 persen atau 81.669 kendaraan.
Baca SelengkapnyaPosko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaLebaran Ketupat dilaksanakan satu minggu setelah perayaan Idul Fitri, tepatnya pada 8 Syawal.
Baca SelengkapnyaBagi Anda yang merencanakan liburan, bisa mencatat tanggal merah bulan September 2023 ini.
Baca Selengkapnyalepet menjadi salah satu kudapan yang diperkenalkan Sunan Kalijaga. Biasanya lepet disajikan pada tanggal 1 Syawal.
Baca SelengkapnyaRamadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan menerima 1.475 pengaduan terkait THR yang diadukan pegawai perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya