Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Libur Lebaran 2018 sektor swasta sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha

Libur Lebaran 2018 sektor swasta sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha Menaker Hanif Dhakiri. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, libur lebaran untuk sektor swasta bersifat fakultatif, yakni pelaksanaannya dilakukan sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha. Di mana sebelumnya, pemerintah memutuskan memutuskan cuti bersama ditambah libur Lebaran berlaku mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

"(Untuk swasta) Fakultatif, pilihan. Sesuai ketentuan operasional perusahaan, antara pengusaha dengan pekerja buruh. Berdasarkan peraturan kerja bersama. Maka bagi pekerja buruh, kurangi cuti tahunan," ujar Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5).

Hanif mengatakan, bagi pekerja yang tetap bekerja ketika cuti bersama, maka akan mendapatkan upah sesuai dengan hari biasa. Kecuali, mendapat tambahan kerja, mereka berhak atas upah lembur.

"Kemudian bagi pekerja buruh ini tentu mengurangi cuti tahunan, upah dibayar sesuai hari kerja biasa dan bila melebihi jam kerja normal tentu saja perusahaan wajib membayarkan upah," jelasnya.

Ia juga menambahkan dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan memberikan surat edaran bagi perusahaan dalam pelaksanaan cuti Lebaran. Sehingga, keputusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif pada Lebaran mendatang.

"Terkait dengan perusahaan swasta akan kita buatkan surat edaran untuk semua perusahaan menjelaskan cuti bersama. Setiap kali keluar SKB tiga menteri mengenai cuti bersama ini, kemudian ada surat edaran dari Kemnaker untuk menjelaskan lebih teknis mengenai pelaksanaan cuti bersama," tutupnya. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP