Lewat Program Fasilitasi, BPJPH Biayai 3.283 Sertifikasi Halal UMK
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memberikan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid menjelaskan pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK tersebut bersumber dari realokasi anggaran Kemenag tahun 2020.
"Pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK ini kita laksanakan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 44 Ayat (2), yang mengatur bahwa dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain," kata Lutfi dalam keterangan pers, Rabu (8/10).
Lutfi merinci dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 62 Ayat (2) menyatakan bahwa fasilitasi oleh pihak lain tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara. Fasilitasi juga bisa dilakukan pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi serta komunitas.
"Program fasilitasi sertifikasi halal diberikan untuk 3.283 pelaku UMK yang telah siap. Mereka ditetapkan dengan surat keputusan Kepala BPJPH. Jumlah UMK tersebut tersebar di 20 provinsi," ungkap Lutfi.
Sebelumnya diketahui Menteri Agama, Fachrul Razi menegaskan bahwa Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang tidak memiliki risiko bisa mendeklarasikan produk halalnya secara mandiri tanpa perlu mengajukan sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Poin lain yang menonjol adalah usaha mikro kecil tanpa resiko, misalnya pedagang buah potong, pedagang pisang goreng, maka itu bisa mendeklarasikan sendiri bahwa dia punya sertifikat halal atau dagangannya halal tentu saja dengan menunjukkan bahan-bahan yang digunakan halal," kata Fachrul Razi dalam penandatangan Nota Kesepahaman sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, di Kementerian Agama, Kamis (13/8).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaEdy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah mewajibkan PKL dan UMKM memiliki sertifikat halal
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaKehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga peralatan rumah tangga meliputi seluruh produk yang dipakai.
Baca SelengkapnyaRiza menilai, yang harusnya menjadi hal penting di pemerintah yaitu terus fokus mengawal dan mendorong produktivitas UMKM.
Baca Selengkapnya