Lemkapi Nilai Pelarangan Kegiatan FPI Atas Pertimbangan Kamtibmas
Merdeka.com - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai kebijakan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama enam menteri dan lembaga terkait pembubaran dan larangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Saputra Hasibuan mengatakan pelarangan kegiatan itu lantaran FPI karena alasan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Kami hormati putusan pemerintah yang membubarkan FPI. Selama ini, kami melihat banyak kegiatan FPI yang cenderung mengganggu kamtibmas. Tentu itu menjadi pertimbangan pemerintah dalam memutuskan untuk membekukan FPI. Kami juga selama ini melihat izin operasional FPI sejak 2019 tidak diperpanjang karena ada persyaratan pemerintah tidak dipenuhi," kata Edi dilansir Antara, Rabu (30/12).
Edi menilai keputusan ini juga membuat preseden agar masyarakat tidak membuat ormas yang bertentangan dengan aturan yang ada. Dia menilai pemerintah sebagai representasi negara perlu memberikan pendidikan hukum.
"Yang pasti negara ini, kan negara hukum. Jika ada tindakan ormas itu sulit dikendalikan dan tindakannya cenderung meresahkan masyarakat dan kerap melakukan pelanggaran hukum, tentu keberadaan ormas yang bersangkutan tidak bisa ditoleransi," katanya.
Edi juga meminta Polri menjadikan SKB itu sebagai dasar hukum untuk melakukan tindakan di lapangan. Dia mengharapkan Polri di bawah Jenderal Pol Idham Azis tidak ragu menegakkan hukum.
"Kami melihat keputusan pemerintah sangat tepat. Kami yakin rakyat juga mendukungnya," tuturnya.
Pemerintah mengumumkan status hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi massa (Ormas). Hal ini diungkapkan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya