Lecehkan Istri Awak KRI Nanggala 402, Pemuda di Medan Dituntut 1 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU), Endang Pakpahan, menuntut Imam Kurniawan (21), warga Jalan Marelan IX, Pasar I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dengan hukuman 1 tahun penjara. Sebelumnya, Imam didakwa melakukan pelecehan terhadap para istri awak KRI Nanggala 402 di media sosial.
Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dipotong dengan masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa," kata Endang dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/8).
Bukan hanya pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Atas tuntutan itu, ketua majelis hakim, Dominggus Silaban memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan.
Dalam dakwaan, kasus pelecehan ini bermula pada Minggu (25/4), saat terdakwa membuka akun di aplikasi Facebook miliknya. Pada beranda akun Facebook miliknya itu, dia melihat unggahan akun grup Facebook dengan nama “Aliansi Kuli Seluruh Indonesia (AKSI) yang berisi tulisan "Untuk kawan kawan kuli semua. Sejenak mari kita doakan para pahlawan yang gugur dalam tugasnya menjaga kedaulatan laut kita. Untuk crew KRI NANGGALA “Fair wind and following Seas, KRI Nanggala. Commence the Eternal Patrol”.
Terdakwa yang merupakan anggota yang tergabung dalam grup Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia membaca unggahan tersebut dan langsung menuliskan komentar dari akun Facebook miliknya sendiri atas nama Imam Kurniawan. Terdakwa menuliskan kalimat tak senonoh kepada istri prajurit KRI Nanggala 402.
"Apabila diartikan memiliki makna “Di saat KRI Nanggala 402 tenggelam. Pada saat itulah istri anggota TNI AL (awak KRI Nanggala 402 yang telah gugur) diperkosa oleh terdakwa," kata JPU dalam persidangan sebelumnya.
Kemudian, postingan terdakwa tersebar di media sosial. Postingan itu terbaca saksi Alwi Rosaini Manurung yang merupakan anggota TNI AL Lantamal I Belawan. Atas perintah dari Danpomal, dia melaporkan terdakwa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.
"Karena postingan atau tulisan yang dimuat terdakwa di dalam kolom komentar dianggap sebagai perbuatan yang memberikan informasi negatif untuk menimbulkan rasa kebencian. Menimbulkan respons negatif berupa kemarahan pihak keluarga dan seluruh anggota TNI AL yang sedang dalam keadaan berduka atas peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala 402," pungkas JPU.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka di wajah bagian bawah, pelipis, bibir, dan kepala bagian belakang.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMengenang masa muda, dia mengungkap cerita saat mendekati sang istri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaUli juga berpesan agar setiap istri Perwira hadir menjadi bagian dari solusi untuk permasalahan anggotanya.
Baca SelengkapnyaKasad meminta jika ada prajurit yang tidak netral untuk segera melaporkan ke institusi TNI.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaFaqih bercerita bahwa saat lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) dia bergegas mendaftar menjadi anggota TNI. Usaha pertamanya, gagal.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca Selengkapnya