Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lawan Vonis Hakim PN Surabaya, Ahmad Dhani Susun Memori Banding Vlog Idiot

Lawan Vonis Hakim PN Surabaya, Ahmad Dhani Susun Memori Banding Vlog Idiot Ahmad Dhani Minta Diantarkan ke Rumah Sakit karena Sakit Gigi. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Upaya banding musisi Ahmad Dhani atas vonis 1 tahun penjara kasus vlog idiot pada 11 Juni lalu, langsung dieksekusi para pengacaranya. Selain tengah menyusun memori banding, akta banding dari Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah diterima pengacaranya.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan, sejak Rabu (19/6) kemarin, akta banding Ahmad Dhani sudah keluar dari Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini, pihaknya tinggal melakukan menyusun memori banding.

"Akta banding sudah keluar sejak Rabu kemarin. Sekarang kita tinggal susun memori banding," ungkapnya, Senin (24/6).

Ia menambahkan, dalam memori banding nanti pihaknya akan mengulas soal keberatan Ahmad Dhani terkait dengan putusan kasus vlog idiot. "Nanti kita uraikan, apa saja yang menjadi pertimbangan keberatan mas Ahmad Dhani terkait dengan putusan yang kemarin," ungkapnya.

Usai menyusun memori banding, dalam minggu ini, pihaknya secepatnya akan mendaftarkan upaya banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Dengan demikian, maka kasus Ahmad Dhani akan beralih ke PT Jatim.

"Secepatnya kita daftarkan, karena akta banding sudah keluar dan tinggal menyusun memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum," tambahnya.

Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik dalam kasus vlog idiot.

Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono pada Selasa (11/6) lalu. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya

David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Tak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton

Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan Dipayungi, Mantan Panglima TNI ini Justru Payungi Anak Buah, Netizen 'Mimpi Apa Bang Dipayungi Jenderal'

Bukan Dipayungi, Mantan Panglima TNI ini Justru Payungi Anak Buah, Netizen 'Mimpi Apa Bang Dipayungi Jenderal'

Berikut momen mantan Panglima TNI payungi anak buahnya saat hujan.

Baca Selengkapnya
Perjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah

Perjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah

Irham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.

Baca Selengkapnya
Diurus dari Kecil, Kakak Perempuan Ini Bahagia Sang Adik Pulang Pakai Seragam Loreng TNI AL

Diurus dari Kecil, Kakak Perempuan Ini Bahagia Sang Adik Pulang Pakai Seragam Loreng TNI AL

Video mengharukan pertemuan kakak perempuan dan adiknya yang merupakan prajurit TNI AL viral di media sosial. Simak ulasan berikut.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Aiman dan Penyidik Tolak HP Disita, Bisa Kena Pasal Ancaman 10 Tahun Bui

VIDEO: Panas Aiman dan Penyidik Tolak HP Disita, Bisa Kena Pasal Ancaman 10 Tahun Bui

Aiman menjelaskan, sebelum ponselmua disita, terjadi perdebatan sengit lebih dari dua jam dengan penyidik.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya