Lawan Vonis Hakim PN Surabaya, Ahmad Dhani Susun Memori Banding Vlog Idiot
Merdeka.com - Upaya banding musisi Ahmad Dhani atas vonis 1 tahun penjara kasus vlog idiot pada 11 Juni lalu, langsung dieksekusi para pengacaranya. Selain tengah menyusun memori banding, akta banding dari Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah diterima pengacaranya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan, sejak Rabu (19/6) kemarin, akta banding Ahmad Dhani sudah keluar dari Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini, pihaknya tinggal melakukan menyusun memori banding.
"Akta banding sudah keluar sejak Rabu kemarin. Sekarang kita tinggal susun memori banding," ungkapnya, Senin (24/6).
Ia menambahkan, dalam memori banding nanti pihaknya akan mengulas soal keberatan Ahmad Dhani terkait dengan putusan kasus vlog idiot. "Nanti kita uraikan, apa saja yang menjadi pertimbangan keberatan mas Ahmad Dhani terkait dengan putusan yang kemarin," ungkapnya.
Usai menyusun memori banding, dalam minggu ini, pihaknya secepatnya akan mendaftarkan upaya banding tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Dengan demikian, maka kasus Ahmad Dhani akan beralih ke PT Jatim.
"Secepatnya kita daftarkan, karena akta banding sudah keluar dan tinggal menyusun memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum," tambahnya.
Sebelumnya, musisi sekaligus politisi dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ia dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik dalam kasus vlog idiot.
Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono pada Selasa (11/6) lalu. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
'Korban' Kasus Penembakan oleh Ghatan Juga Ditangkap Polisi, Ini Duduk Perkaranya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaTak Penuhi Rasa Keadilan, KPK Banding Atas Vonis Eks Komisaris Wika Beton
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukan Dipayungi, Mantan Panglima TNI ini Justru Payungi Anak Buah, Netizen 'Mimpi Apa Bang Dipayungi Jenderal'
Berikut momen mantan Panglima TNI payungi anak buahnya saat hujan.
Baca SelengkapnyaPerjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah
Irham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.
Baca SelengkapnyaDiurus dari Kecil, Kakak Perempuan Ini Bahagia Sang Adik Pulang Pakai Seragam Loreng TNI AL
Video mengharukan pertemuan kakak perempuan dan adiknya yang merupakan prajurit TNI AL viral di media sosial. Simak ulasan berikut.
Baca SelengkapnyaHakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaVIDEO: Panas Aiman dan Penyidik Tolak HP Disita, Bisa Kena Pasal Ancaman 10 Tahun Bui
Aiman menjelaskan, sebelum ponselmua disita, terjadi perdebatan sengit lebih dari dua jam dengan penyidik.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca Selengkapnya