Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar kode etik, Akil Mochtar dipecat secara tidak hormat

Langgar kode etik, Akil Mochtar dipecat secara tidak hormat Akil Mochtar dites urin di KPK. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberhentikan Akil Mochtar secara tidak hormat dari ketua MK. Keputusan itu diambil setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil oleh Majelis Kehormatan MK.

"Amar putusan, pertama, Akil Mochtar terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Kedua, menjatuhkan saksi pemberhentian tidak hormat terhadap Akil Mochtar," kata Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan putusan dalam sidang etik yang digelar di Gedung MK Jakarta, Jumat (1/11).

Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi antara lain Kepala Bagian Protokol MK Teguh Wahyudi, Kasubbag Protokol MK Ardiansyah Salim, Sekretaris Ketua Yuanna Sisilia, Staf Protokol Sarmili, Ajudan Ketua IPDA Kasno, Ajudan Ketua AKP Sugianto, "office boy" Sutarman, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Hakim Konstitusi Anwar Usman, seorang Panitera dan dua orang panitera pengganti.

Majelis Kehormatan juga memanggil sopir pribadi Akil Mochtar yakni Daryono. Namun, Daryono tidak hadir.

Terakhir, Majelis Kehormatan sempat ingin memeriksa Akil Mochtar. Tetapi Akil menolak diperiksa secara tertutup. Akil waktu menginginkan diperiksa secara terbuka.

Akil malah mempersilakan Majelis Kehormatan mengambil keputusan tanpa meminta keterangan kepada dirinya. Alasannya, Akil sudah mengajukan permohonan pengunduran diri. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP