Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lagi sidang etik, ketua & komisioner KY urung diperiksa Bareskrim

Lagi sidang etik, ketua & komisioner KY urung diperiksa Bareskrim Suparman Marzuki di KPK. ©2014 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan salah seorang komisionernya Taufiqurrahman Syauri batal menghadiri pemanggilan penyidik Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri hari ini. Keduanya sedianya akan dimintai keterangan sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

"Saya tadi mewakili Ketua KY pak Taufiqurrahman Syauri terkait pemanggilan beliau sebagai terlapor hari ini dimintai keterangan klarifikasi oleh penyidik Mabes Polri," kata kuasa hukum Taufiqurrahman Syauri, Dedi Junaedi Syamsudin saat dihubungi merdeka.com, Selasa (31/3) malam.

Namun karena tengah menjadi panelis sidang di Komisi Yudisial terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan beberapa hakim maka keduanya urung hadir dalam pemeriksaan perdana tersebut. Oleh sebab itu, kata Dedi, keduanya mengutus dirinya menyampaikan halangan tersebut ke penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

"Pak Taufiq dan Suparman Marzuki tidak bisa hadir karena lagi sibuk pemeriksaan para hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 Pasal 13, 14, 20 tentang wewenang Komisi Yudisial," kata Dedi.

Dedi mengatakan pemanggilan keduanya berdasarkan surat panggilan S.Pgl/876/III/2015/Dittipidum dengan Penyidik Subdit II. Dit tipidum Kombes pol Drs. Prio Soekotjo, Kanit I Kompol Bambang Wijanarko dan S Parmin. Lantaran berhalangan sebagai pejabat negara itulah, lanjut Dedi, keduanya meminta pemanggilan ulang.

"Jadi hari ini saya hanya menyampaikan rescedule ulang pemanggilan pak Taufiq dan pak Suparman," tandasnya.

Seperti diketahui kasus yang menyeret kedua pejabat KY ini bermula setelah Hakim Sarpin mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam putusannya Hakim Sarpin menilai penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan menganggap KPK tidak berwenang mengusut kasus dugaan rekening tak wajar Kepala Lemdikpol tersebut.

Putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menjadikan kasus Budi Gunawan dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung. Namun akibat putusannya Sarpin dikecam sejumlah kalangan termasuk Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan salah seorang komisionernya Taufiqurrahman Syauri.

Keduanya menilai putusan Hakim Sarpin kurang tepat. Tak terima, akhirnya Hakim Sarpin melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri. Keduanya dituding mencemarkan nama baik Sarpin. Dalam kasus tersebut Sarpin sudah diperiksa sebagai saksi sekaligus pelapor pada Senin (30/3) kemarin.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024
Absen Sidang, Caleg Gerindra dan NasDem Dapil Jatim Dianggap Hakim MK Tak Serius Gugat Sengketa Hasil Pileg 2024

Hakim MK menganggap ketidakhadiran pemohon dianggap gugur dan tidak perlu dilanjutkan untuk direspons pihak terkait.

Baca Selengkapnya
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'
Seram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'

Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial

Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).

Baca Selengkapnya
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.

Baca Selengkapnya
Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-Main, Akal-Akalan Ini!
Hakim Sentil Saksi Kasus Korupsi Tol Layang MBZ: Proyek Triliunan Kayak Gini Kok Main-Main, Akal-Akalan Ini!

Hakim menilai saksi tidak serius saat menangani proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri

Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
Hakim MK Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap: Sebentar Lagi Pilkada
Hakim MK Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap: Sebentar Lagi Pilkada

Hakim MK meminta kepada salah satu anggota KPU yang hadir, yaitu Idham Holik, untuk segera memperbaiki Sirekap, terlebih akan digelar Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya