Lagi, penyidik reskrim di Gowa dibekuk Propam karena pungli
Merdeka.com - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengamankan anggota Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gowa. Penangkapan itu diduga terkait praktik pungutan liar (pungli).
"Anggota Propam mengamankan anggota Reskrim Polres Gowa karena diduga ada keterlibatan dengan pelaku," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Sabtu (22/10), demikian dilansir Antara.
Dia mengatakan, anggota Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa berpangkat Brigadir (Brigpol) berinisial K itu dibekuk lantaran terlibat kasus suap-menyuap maupun pungli. Tindakannya dinilai telah melanggar aturan perundang-undangan.
Frans menjelaskan, tugas seorang penyidik adalah melakukan penyelidikan dan upaya paksa penangkapan tersangka berdasarkan kewenangannya. Tindakan itu harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ketika dalam penanganan kasus menggunakan kewenangannya dengan praktik pungli liar maupun suap-menyuap. Maka penyidik tersebut akan dijatuhi sanksi sesuai dengan perbuatannya.
"Untuk saat ini masih belum diketahui apa pelanggarannya karena anggota Bidpropam masih harus melakukan penyelidikan terhadap oknum yang diamankan itu," lanjut dia.
Berdasarkan informasi, operasi penertiban pungutan liar itu dipimpin langsung Kepala Pembinaan Disiplin Subbid Provos, Bidang Propam Polda Sulsel, Kompol Awaluddin bersama lima anggota lainnya.
Sesaat setelah mengamankan oknum Brigpol K itu, anggota Propam juga mendapatkan barang bukti uang tunai jutaan rupiah dalam laci meja kerja milik oknum tersebut. Barang bukti tersebut diduga dari hasil penyalahgunaan wewenang atau pungutan yang dilakukan oleh Brigpol K terkait penanganan kasus tindak pidana di Kabupaten Gowa.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya