Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

La Nyalla divonis bebas, JPU ajukan kasasi ke MA

La Nyalla divonis bebas, JPU ajukan kasasi ke MA La Nyalla Mattalitti. ©istimewa

Merdeka.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo akan mengkaji putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menyatakan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti tidak bersalah dalam korupsi dalam dana hibah Provinsi Jawa Timur. Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mengkaji putusan tersebut.

"Karena divonis bebas tentunya Jaksa harus mengkaji kebenaran dan keyakinan atas keterbuktian terdakwa," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (30/12).

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Prasetyo, langkah itu sudah tepat sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bisa dipertimbangkan oleh MA.

"Dan kita melihat dari lima hakim yang adili perkara itu, dua diantara menyatakan pendapat berbeda. Ini artinya dua hakim itu sependapat dengan JPU bahwa tuntutan jaksa itu terbukti. Dengan terbukti itu harusnya La Nyalla dinyatakan bersalah dan dihukum, makanya ini kita ajukan ke MA," terang Prasetyo.

Disinggung apakah pertimbangan hakim yang menilai dakwaan Jaksa tidak bisa dibuktikan secara hukum sehingga terdakwa harus dibebaskan, Prasetyo tak ingin menanggapi. "Saya sudah sampaikan, kita harus hargai keputusan itu," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap La Nyalla Mahmud Mattalitti. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang terdiri Sumpeno, Baslin Sinaga, Mas'ud, Sigit dan Anwar menyatakan La Nyalla tidak terbukti merugikan keuangan negara.

Sigit memaparkan, timbulnya kerugian negara tersebut sudah dipertanggungjawabkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kadin Jatim Nelson Sembiring. Keduanya dinilai terbukti bersalah dan masing-masing dihukum 1 tahun penjara 2 bulan dan 5 tahun 8 bulan.

"Sehingga jelaslah terdakwa La Nyalla tidak pernah dilibatkan dalam perkara dana hibah tersebut, sehingga kerugian negara Rp 26,5 miliar tidak dapat lagi dimintakan pertanggungjawabkan kepada terdakwa La Nyalla karena sudah ditanggung oleh Diar dan Nelson," jelas Sigit.

Sedangkan keuntungan Rp 1,1 miliar yang tercantum dalam tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Timur dari hasil penjualan saham IPO Bank Jatim yang pembelian dananya disebut menggunakan dana hibah, hakim mengatakan uang pembelian saham itu sudah dikembalikan.

"Terkait uang Rp 1,1 miliar, majelis hakim mempertimbangkan, di persidangan telah diperiksa saksi dan ahli. Dari keterangan saksi Diar dan Nelson, menyatakan pinjaman adalah penggunaan dana hibah sudah dikembalikan pada 2012, tapi tidak dibuat kuitansi resmi karena hanya dengan catatan kecil. Saksi Diar menyatakan terdakwa diminta untuk melengkapi administrasi karena ada yang telah ketelingsut," kata anggota majelis hakim Mas'ud.

Pengembalian dana pembelian sebesar Rp 5,3 miliar itu dilakukan secara bertahap sebanyak 5 kali, namun tidak tercatat dalam pembukuan dan tidak ada bukti. Kejadian itu berlangsung akibat buruknya sistem administrasi Kadin Jatim hingga menyebabkan kerugian terhadap negara.

"Berdasarkan keterangan dan 3 alat bukti yang sah, majelis hakim berkeyakinan uang Rp 5,3 miliar telah benar dikembalikan ke Kadin Jatim. Berdasarkan pendapat ahli, uang Rp 5,3 miliar tersebut juga sudah termasuk yang dipertanggungjawabkan saksi Diar dan Nelson dan uang yang dikembalikan tidak dikembalikan ke rekening tapi langsung digunakan untuk kegiatan Kadin," ungkap hakim Mas'ud.

Sedangkan mengenai bukti materai tempel Surat Pengakuan Hutang yang seolah-olah dilakukan pada tanggal 9 Juli 2012, padahal materai baru dicetak oleh Perum Peruri pada tanggal 11 Juni 2014, hakim menilai hal itu hanyalah urusan administrasi.

"Materai tempel yang tidak sesuai tahun pembuatannya karena catatan ketlingsut atau hilang hanyalah bersifat administrasi, sehingga menurut majelis hakim, unsur menguntungkan diri sendiri dan orang lain tidak dapat dibuktikan," papar hakim Mas'ud.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Kepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi

Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.

Baca Selengkapnya
TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

TNI Periksa Prajurit Diduga Serang Markas Polres Jayawijaya

Dugaan prajurit TNI menyerang Polres Jayawijaya itu ditangani Kodam XVII/Cenderawasih.

Baca Selengkapnya
Selain jadi Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Kini Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pindad

Selain jadi Kasad, Jenderal Maruli Simanjuntak Kini Menjabat Sebagai Komisaris Utama Pindad

Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang telah purnatugas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Maruli Simanjuntak Doktrin Ratusan Prajurit TNI: Jangan Berpikir Mau Kaya

Jenderal Maruli Simanjuntak Doktrin Ratusan Prajurit TNI: Jangan Berpikir Mau Kaya

Pesan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) di hadapan ratusan prajuritnya

Baca Selengkapnya
Kasad Jenderal TNI Maruli Tegaskan Prajurit Netral di Pemilu 2024

Kasad Jenderal TNI Maruli Tegaskan Prajurit Netral di Pemilu 2024

Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan komitmennya untuk menjaga netralitas prajurit.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Momen Kedekatan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Bareng Prajurit Hasanuddin, Joget Asyik Beri Tos

Momen Kedekatan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Bareng Prajurit Hasanuddin, Joget Asyik Beri Tos

Saat asyik goyang, Maruli turut mengajak sejumlah prajurit untuk tos bersama.

Baca Selengkapnya