KY sebut ada indikasi MA langgar etik soal salah ketik putusan DPD
Merdeka.com - Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari melihat terjadi pelanggaran etik dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan massa jabatan pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Dugaan pelanggaran etik terjadi menyusul insiden salah ketik putusan MA tersebut.
"Kalau dari segi etika memang saya melihat kesalahan itu bisa diduga, tapi ini belum ada pemeriksaan ya, bisa diduga ada pelanggaran etika terkait ketidakcermatan," kata Ketua Komisi Yudisial Aidil Fitriciada Azhari di hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (5/4).
Menurut Aidul, KY secara resmi belum memeriksa soal kesalahan ketik tersebut dan baru mendengar dari publik. Dia mengatakan, kalaupun nanti dugaannya ada pelanggaran kode etik belum tentu mempengaruhi putusan MA itu sendiri.
"Jadi dugaannya ada pelanggaran kode etik tapi belum tentu mempengaruhi putusan," ujarnya.
Aidul mengatakan, soal salah ketik tersebut sebenarnya kerap terjadi termasuk di putusan pengadilan termasuk di MA. Menurut dia, di MA juga beberapa kali terjadi kesalahan ketik seperti soal angka ternyata kurang, harusnya sekian miliar tapi tertulisnya sekian juta.
"Kalau mempengaruhi putusan itu kan urusan MA," tutupnya.
Diketahui, MA memutuskan membatalkan tata tertib DPD terkait pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dalam putusan disebutkan, pimpinan DPD permanen lima tahun, bukan dipilih ulang per setengah periode.
Dalam perkara Nomor 20 P HUM/2017, terdapat kesalahan di amar Nomor 3 yang berbunyi: "Memerintahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencabut Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Undang-undang Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 21 Februari 2017 tentang Tata Tertib".
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaCak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPSI telah menyelesaikan penginputan laporan penggunaan dana kampanye ke KPU.
Baca SelengkapnyaMK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca Selengkapnyaelanggaran kode etik KPU merupakan peringatan keras ada penyalahgunaan kewenangan dan prosedur demi kepentingan pihak tertentu.
Baca Selengkapnya