KY petakan 200 peradilan di daerah yang berpotensi konflik saat Pemilu
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) akan melakukan pemantauan di lingkungan peradilan di berbagai daerah. Ketua KY Jaja Ahmad Jayus menjelaskan, pihaknya akan memantau kurang lebih 200 lingkungan peradilan yang berpotensi menimbulkan konflik.
"Kurang lebih 200 lingkungan peradilan yang akan kita bagi peta-peta yang berpotensi menimbulkan konflik," kata Jaja di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Rabu (1/8).
Jaja menjelaskan pihaknya sudah memetakan wilayah mana saja yang berpotensi mengalami konflik. Ini berkat kerja sama KPU dan Bawaslu. "Itu akan kita petakan di mana saja untuk 2019," papar Jaja.
Jaja menjelaskan pihaknya akan mendengarkan laporan dari beberapa pihak. Serta daerah mana saja yang bersengketa.
"Kita sudah bikin buku tentang pemantauan persidangan karena sengketa pemilu. Kita akan deklarasi dengan NGO dan PT. Kita juga akan melakukan advokasi pada hakim yang berpotensi terjadi gangguan dari para pencari keadilan," papar Jaja.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut Pemilu 2024 sangatlah kompleks karena melibatkan 204.807.222 orang, di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaKomisioner KPU mengatakan, salah satu hal yang disepakati adalah tentang tema debat yang awalnya mengandung tujuh tema dirampingkan menjadi enam.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya