KY dan MA siap adili hakim 'Don Juan' di Kalbar
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) telah menerima persetujuan pelaksanaan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dari Mahkamah Agung (MA) untuk menyidangkan seorang hakim di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan inisial 'AS'. Hakim ini diduga melanggar kode etik berupa tindak asusila.
"Persetujuan itu sudah kami terima. Saya sudah diminta untuk menunjuk majelis hakimnya yang dari KY," ujar Ketua KY Eman Suparman di kantornya, Jl Kramat Raya, Jakarta, Selasa (14/5).
Namun demikian, Eman belum dapat memberikan keterangan kapan MKH akan dilaksanakan. Menurut dia, jadwal pelaksanaan MKH baru ditentukan setelah majelis hakim terbentuk.
"Harinya belum ditentukan karena saya baru akan menunjuk orangnya dari KY, kemudian dikirimkan ke MA dan baru akan ditentukan sidangnya kapan," terang Eman.
Sebelumnya, Hakim AS yang bertugas di salah satu Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar diduga melakukan perselingkuhan dengan empat orang perempuan. Dia dilaporkan ke KY oleh istri keduanya dan salah satu selingkuhannya.
Hakim AS bercerai dengan istri pertamanya dan menikah lagi. Istri keduanya kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri. Saat inilah perselingkuhan itu terjadi.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan KY, Hakim AS telah berselingkuh dengan empat orang wanita. Dua dari empat orang itu adalah karyawan pengadilan dan seorang wanita yang perkara perceraiannya ditangani oleh Hakim AS.
(mdk/mtf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat Menteri Jokowi hadir sebagai saksi dalam sidang MK
Baca SelengkapnyaKepala Bagian (Kabag) KPK, Ali Fikri menyebut kedua hakim hadir saat pemeriksaan pada Senin (25/3).
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaKPK diduga tengah mencari tahu keberadaan mantan Caleg PDIP Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kabar terkait Sheila On 7 akan manggung di kampanye akbar, sempat dikonfirmasi Timnas Amin
Baca SelengkapnyaKata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca Selengkapnya