KY akan periksa hakim di PN Tipikor Bandung
Merdeka.com - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang telah memvonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Hal ini terkait putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan putusan itu dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan bahwa KY akan melakukan penelusuran terkait indikasi adanya pelanggaran kode etik ketika putusan bebas dibuat oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.
"KY masih belum menemukan bukti-bukti ada pelanggaran kode etik. Tetapi KY akan terus melakukan penelusuran kemungkinan adanya pelanggaran itu," ujar Imam ketika dihubungi merdeka.com, Kamis (8/3).
Imam juga menjelaskan bahwa untuk persoalan pelanggaran kode etik, pemeriksaan yang dilakukan tidak memiliki masa kadaluwarsa. "Penerapan hukum harus terus dikoreksi," ujarnya.
Lebih lanjut, Imam mengatakan bahwa pemeriksaan tidak dijalankan untuk mencari kesalahan. "Prinsipnya KY tidak ingin mencari kesalahan. Tetapi apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka hal itu wajib ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi," kata dia.
Mekanisme pemeriksaan, menurut Imam, masuk ke dalam salah satu mekanisme pengawasan hakim yang menjadi tugas KY. Sehingga, apabila masyarakat menemukan adanya pelanggaran kode etik dalam kinerja seorang hakim, maka diharapkan dapat melaporkan ke KY.
"Jika ada indikasi pelanggaran dalam putusan seorang hakim, KY berharap masyarakat dapat melaporkan hal itu untuk ditindaklanjuti," ujar Imam berharap.
Sebelumnya, Mochtar divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Mochtar dituntut 12 tahun penjara dan ganti rugi Rp 300 juta. Selain itu, jaksa juga menuntut supaya Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi ini mengembalikan kerugian negera sebesar Rp 639 juta.
Menurut Jaksa KPK, Mochtar terbukti melakukan empat tindak pidana korupsi sekaligus, yaitu menyuap agar Kota Bekasi mendapatkan penghargaan Adipura, penyalahgunaan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah) Kota Bekasi, suap kepada anggota BPK dan penyalahgunaan anggaran makan dan minum. Menurut jaksa KPK, negara dirugikan hingga Rp 5,5 miliar.
Vonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam sidang putusan yang diketuai Djoko Sarwoko dan hakim anggota Krisna Harahap dan Leopold Hutagalung.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri tidak hadir dalam sidang perdana ini.
Baca SelengkapnyaAli Fikri menyebut pemeriksaan SYL cs dilaksanakan di gedung merah putih KPK.
Baca SelengkapnyaSidang pelanggaran etik itu digelar pada hari ini.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menggelar sidang vonis dugaan tiga pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu, 27 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya