Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual

Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual Ilustrasi pemerkosaan. ©2015 Merdeka.com/www.weeklyvoice.com

Merdeka.com - Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menyusun petunjuk penyelenggaraan tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka atau Safe from Harm (SfH). Tujuannya, melindungi anggota pramuka dari bahaya perundungan, pelecehan seksual, penelantaran dan lainnya.

"Kwarnas ingin melindungi pramuka dimanapun berada dari bahaya perundungan, pelecehan seksual, penelantaran dan lainnya," kata Wakil Ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka/ Ketua Komisi Kerja Sama Luar Negeri, Kak Ahmad Rusdi, dalam keterangan tertulis di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (16/12).

Dia mengatakan, sebagai organisasi pendidikan, Gerakan Pramuka harus memastikan bahwa semua pelaksanaan kegiatannya tidak membahayakan peserta didik.

"Dalam latihan kepramukaan di alam terbuka dan jauh dari orang tua, mereka harus aman dan terlindungi sehingga masyarakat percaya kepada Gerakan Pramuka," tuturnya.

Kelompok Kerja SfH Kwarnas membahas rancangan petunjuk penyelenggaraan tersebut berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Amandemen Konsitusi World Organization of Scout Movement (WOSM) 2021 Perihal Safe From Harm dan masukan para pakar. Hasil Pokja ini akan dibahas bersama komisi lainnya di Kwarnas.

Kak Ahmad Rusdi berharap penerapan petunjuk penyelenggaraan ini dapat menguatkan visi dan misi Gerakan Pramuka dan meningkatkan citra organisasi di mata orang tua dan masyarakat.

"Di dalamnya (SfH) memuat potensi bahaya, langkah pencegahan dan bagaimana organisasi menangani pelanggaran yang terjadi. Pendidikan agama dan pembinaan mental spiritual menjadi dasar pencegahan dari kekerasan seksual dan lainnya," katanya.

Ada enam jenis pelanggaran yang diatur dalam SfH, yaitu perundungan (bullying), pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengabaian/ penelantaran (perlakuan meninggalkan sendiri tanpa perawatan memadai dan pengawasan, kurang gizi dan kekurangan makanan).

Terakhir, adalah potensi berbahaya dalam jaringan, seperti perundungan dunia maya, pencurian data, informasi palsu (hoaks yang meliputi misinformasi, disinformasi dan malinformasi) dan konten tidak pantas (yang menghasut kebencian, mendukung diskriminasi, kekerasan, pornografi, meremehkan individu atau kelompok berdasarkan ras, suku, agama, disabilitas, usia, kebangsaaan, status veteran, orientasi seksual, identitas jenis kelamin).

Nantinya, SfH juga menjadi bahan masukan dalam penyusunan petunjuk penyelenggaraan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Pramuka yang sedang disusun dan Buku Panduan Pembina Pramuka.

"Materinya bisa menjadi bagian buku tersebut atau menjadi buku saku pembina," ditambahkan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional Pramuka (Pusdiklatnas), Kak Sigit Muryono.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kwarnas Minta Nadiem Makarim Revisi Aturan Siswa Tak Wajib Ikut Ekskul Pramuka
Kwarnas Minta Nadiem Makarim Revisi Aturan Siswa Tak Wajib Ikut Ekskul Pramuka

Kwarnas menuturkan, pramuka memiliki sejarah panjang dan sudah mempunyai kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa
Kwarnas Minta Nadiem Tinjau Ulang Keputusan Ekskul Pramuka Tak Wajib, Singgung Karakter Bangsa

Kwarnas Pramuka menyayangkan keputusan Nadiem yang mencabut pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polisi Benarkan Rektor Kampus Swasta Diduga Lecehkan 2 Anak Buah di Ruangan
Polisi Benarkan Rektor Kampus Swasta Diduga Lecehkan 2 Anak Buah di Ruangan

Begini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya

Baca Selengkapnya
Kemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tidak Dihapus dari Kurikulum Merdeka
Kemendikbudristek Tegaskan Pramuka Tidak Dihapus dari Kurikulum Merdeka

Dia menjelaskan, setiap sekolah telah memandatkan agar memiliki gugus depan pramuka.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Diduga Lakukan Pecehan, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan

Polisi telah memeriksa delapan orang saksiuntuk mengusut laporan dugaan pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Kemendikbud Turun Tangan Usut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

Korban dugaan pelecehan seksual dilakukan rektor Universitas Pancasila sebelumnya menyurati Kemendikbud.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
FOTO: Kwarnas Keluarkan Pernyataan Sikap dalam Rakernas 2024 Terkait Pencabutan Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Kwarnas Pramuka meminta revisi Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, dan jadikan ekstrakurikuler pramuka wajib.

Baca Selengkapnya
UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor
UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor

Korban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.

Baca Selengkapnya