Kurir 14.000 butir ekstasi ditangkap di Apartemen Green Bay Pluit
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menggagalkan peredaran 14.746 butir pil ekstasi. Mereka mengawasi perjalanan paket berisi narkotika itu dari Medan sampai akhirnya menangkap penerimanya di Apartemen Green Bay Pluit, Jakarta Utara.
Penerima paket yang ditangkap berinisial CA (36), warga Jalan Pulo Nangka Barat II, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Tersangka kita amankan, Minggu (28/1) kemarin. Kita menyita hampir 15.000 butir pil ekstasi," kata Kepala BNNP Sumur Brigjen Marsauli Siregar, Selasa (6/2).
Penangkapan CA berawal dari informasi yang diterima BNN Provinsi Sumut mengenai adanya paket ekspedisi udara dari Medan ke Jakarta yang diduga berisi narkotika pada Sabtu (27/1). Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Ternyata benar, paket itu berisi 14.746 butir pil ekstasi.
Marsauli menjelaskan, ekstasi warna merah dan hijau itu dibalut alumunium foil kemudian disembunyikan dalam satu set perangkat makan alumunium. Pengirim juga mengemas paket itu dalam kotak kayu.
Setelah memastikan adanya pengiriman ekstasi itu, tim BNN berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman dan bandara Kualanamu. Mereka mengawasi perjalanan paket itu hingga ke lokasi tujuan.
"Kami lakukan control delivery. Jadi barang itu tetap dikirim ke alamat yang dituju namun dengan pengawasan kita," jelas Marsauli.
Selanjutnya, pada 28 Januari 2018 pukul 13.00 Wib, paket sampai di alamat tujuan, yaitu Apartemen Green Bay Puit Tower Gardenia 28AD, Jakarta Utara. Awalnya, paket itu diterima resepsionis. Salah seorang petugas keamanan gedung berbeda kemudian datang mengambil paket itu setelah ditelepon CA.
Saat itu CA menunggu di area parkir valet menggunakan taksi. "Saat paket dimasukkan ke dalam taksi, personel kita yang sudah mengintai langsung melakukan penangkapan," sebut Marsauli.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, ternyata sendiri yang mengemas lalu mengirimkan paket itu. Dia mengaku diperintah seseorang di Medan untuk mengirim paket narkotika dan mengawal pengirimannya hingga ke Jakarta.
CA mengaku telah dua kali mengirimkan dan menerima paket ekstasi memanfaatkan jasa ekspedisi udara. "Tersangka mengaku diperintah melalui telepon genggam," jelas Marsauli.
BNN Provinsi Sumut masih mengembangkan penangkapan ini. Mereka menelusuri jaringan tersangka di Medan maupun Jakarta.
Marsauli menyatakan CA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu juga memuat ancaman hukuman maksimal, yaitu pidana mati.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya