Kubu Setnov ragukan keabsahan rekaman Johannes Marliem, ini kata JPU
Merdeka.com - Kubu Setya Novanto mempertanyakan keabsahan keterangan Johannes Marliem saat diperiksa oleh Federal of Bureau Investigation (FBI). Mereka berpendapat, bukti rekaman Marliem yang ditampilkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK tidak sah.
"Keabsahan interogasi FBI tidak serta merta berlaku bila ternyata FBI tidak menyatakan Miranda Warnings Right," ujar Marbun, salah satu kuasa hukum Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).
Marbun kemudian menjelaskan Kuasa hukum menjelaskan, sejatinya jaksa memastikan lebih jauh kesadaran Johannes Marliem saat menjalani pemeriksaan oleh FBI. Kuasa hukum Novanto mempertanyakan apakah Marliem menyadari keterangannya akan digunakan untuk perkara lain, dalam hal ini korupsi proyek e-KTP, ataupun memberikan keterangan secara sukarela pada pemeriksaannya dengan FBI.
Jika Marliem tidak mengetahui atau tidak menyadari, tim kuasa hukum Novanto berpendapat Miranda Warnings right pada Marliem telah dikesampingkan.
"Dengan demikian, maka beban pembuktian bahwa Johannes Marliem mengesampingkan Miranda Warnings rights yang dimilikinya tersebut ada pada FBI," ujarnya.
Sementara itu, dari rekaman Marliem yang ditampilkan jaksa terungkap ada pembicaraan antara Marliem, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat melakukan sarapan bersama di kediaman Setya Novanto.
Dalam rekaman tersebut, beberapa pembahasan mengenai proyek e-KTP dibicarakan seperti perbandingan harga AFIS merek L-1 dengan merek lainnya. Di rekaman itu pula dibicarakan diskon harga mengenai harga AFIS, sementara nilai dari diskon tersebut dialokasikan untuk Setya Novanto.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menegaskan rekaman Johannes Marliem yang dijadikan sebagai bukti persidangan adalah sah. Jaksa Ariawan Agustiartono mengatakan perolehan rekaman tersebut berdasarkan kerjasama antar KPK dengan pengadilan wilayah California.
Dia juga mengatakan, KPK telah mengajukan permintaan resmi atas rekaman tersebut.
Oleh sebab itu, tim Jaksa Penuntut Umum menolak segala pembelaan dari kuasa hukum yang menyangsikan keabsahan rekaman Johannes Marliem pada persidangan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Setya Novanto.
"Kami menolak seluruh nota pembelaan dan kami tetap pada tuntutan kami," ujar Jaksa Ariawan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menanggapi akan hal tersebut, Bahlil menanggapinya dengan santai dengan ketidaktahuan dirinya akan dilaporkan ke Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.
Baca SelengkapnyaDwi memastikan, DJP akan terus menjaga integritas dan kode etik yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan akan bertemu ketua umum partai politik (parpol).
Baca Selengkapnya