Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kubu Sambo: Tuntutan Jaksa Brigadir J Selingkuh dengan Putri Candrawathi Cacat Hukum

Kubu Sambo: Tuntutan Jaksa Brigadir J Selingkuh dengan Putri Candrawathi Cacat Hukum Sidang lanjutan Putri Candrawathi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis angkat bicara terkait fakta hukum yang diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa yakin terdakwa Kuat Maruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri.

Menurut Arman, argumen perselingkuhan antara kliennya dengan Brigadir J sebagaimana peristiwa Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022 tidak jelas dan cacat demi hukum.

“Tuntutan JPU bersifat asumsi, hanya didasarkan pada poligraf yang cacat hukum dan bertentangan dengan dua alat bukti yang muncul di sidang,” kata Arman saat dikonfirmasi, Senin (16/1).

Arman mengatakan, argumentasi soal perselingkuhan di Magelang dapat memberikan efek negatif terhadap korban pelecehan seksual. Karena, tuduhan dari JPU dianggap tidak mendasar sebagaimana dakwaan.

“Sejumlah bagian dari Tuntutan benar-benar bertentangan dengan bukti yang muncul di persidangan. Salah satu di antaranya adalah tuduhan perselingkuhan di tanggal 7 Juli 2022,” kata Arman.

Dia mengungkit keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani dan hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Dalam keterangan tersebut, pengakuan Putri layak dipercaya atau bersesuaian dengan tujuh indikator keterangan yang kredibel.

"Jadi, bagaimana mungkin Jaksa secara tiba-tiba membuat kesimpulan sendiri hanya berdasarkan poligraf yang cacat hukum? Ini betul-betul sebuah tragedi dalam logika dan penegakan hukum,” kata Arman.

Dia juga menyinggung keterangan asisten rumah tangga (ART) Susi dan terdakwa Kuat bahwa Putri pingsan di luar kamar setelah kejadian di Magelang. Keterangan itu diperkuat Richard Eliezer alias Bharada E soal kondisi Putri yang menelponnya sambil menangis.

“Kami memandang, asumsi yang bertentangan dengan bukti tersebut membuat korban menjadi korban berulang kali, double victimization,” kata Arman.

“Meskipun dalam sebuah persidangan sikap penasihat hukum bisa saja berbeda dengan JPU, namun dari perspektif upaya pencapaian keadilan dan kebenaran, asumsi-asumsi yang dibangun JPU merupakan catatan gelap upaya penegakan hukum yang patut disayangkan,” imbuhnya.

Atas argumentasi JPU soal perselingkuhan, kata Arman, pihaknya akan menyiapkan pembelaan dalam pembacaan pledoi dan menuangkan keberatannya.

“Sesuai KUHAP, Kami akan tuangkan argumentasi dan bukti secara lengkap dalam nota pembelaan/Pledoi. Kami pastikan pembelaan untuk klien kami adalah pembelaan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan pemaksaan asumsi dan kronologis yang tidak logis seperti yang disajikan JPU,” ujar Arman.

Sekedar informasi jika pertimbangan soal perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi dibacakan dalam tuntutan Terdakwa Kuat Maruf. Kuat turut dituntut delapan tahun berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Yakin Putri Selingkuh dengan Brigadir J

Sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini adanya perselingkuhan yang terjadi antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Pengakuan itu terungkap pada bagian fakta hukum yang dibacakan JPU dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

"Bahwa benar pada hari kamis 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Saksi Putri Candrawathi," kata JPU saat bacakan tuntutan.

Keterangan tersebut, diyakini JPU sebagaimana keterangan dari Putri nomor 210 dipadukan dengan keterangan terdakwa Kuat nomor 124, 125, dan 130. Lalu, keterangan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto sebagaimana sesuai BAPnya.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur, jelas JPU.

Sementara keterangan soal keributan yang terjadi di rumah Magelang, disimpulkan JPU sebagaimana kesaksian dari terdakwa Kuat, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Putri.

"Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar Masjid Alun-Alun Magelang. Agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan terdakwa Kuat Maruf," ucap JPU.

Alhasil, JPU dalam pertimbangnya terkait kejadian pada 7 Juli 2022 atau dihari keributan antara Kuat dengan Brigadir J meyakini adanya perselingkuhan. Karena adanya inisiatif Putri untuk bicara dengan Brigadir J usai pelecrhan.

Kemudian, tidak ada Terdakwa Ferdy Sambo meminta visum padahal telah berpengalaman puluhan tahun sebagai penyidik dan tindakan sambo yang membiarkan Putri dan Brigadir J. Dalam rombongan dan satu mobil yang sama untuk isoman di Duren Tiga.

"Keterangan Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada 7 juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Satu Santri Penganiaya Junior di Tebo Jambi hingga Meninggal Dunia Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Putusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja
Sosok Kiai Hasyim Pendiri NU Bojonegoro, Perintahkan Anaknya Menikahi Perempuan Kota demi Syiarkan Ajaran Aswaja

Keilmuannya diakui banyak orang, banyaj murid-muridnya jadi kiai besar, salah satunya Mustofa Bisri atau Gus Mus

Baca Selengkapnya
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Jubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Baca Selengkapnya
Budiman Sudjatmiko Bela Gaya Prabowo saat Debat Capres, Singgung Penampilan Orang Sembunyi di Balik Senyuman
Budiman Sudjatmiko Bela Gaya Prabowo saat Debat Capres, Singgung Penampilan Orang Sembunyi di Balik Senyuman

Budiman Sudjatmiko menilai, penampilan Prabowo Subianto di debat perdana capres terlihat apa adanya.

Baca Selengkapnya
Anak Muda Jepara Menggebrak dengan Puisi Wiji Thukul, Ganjar Pranowo Terpukau!
Anak Muda Jepara Menggebrak dengan Puisi Wiji Thukul, Ganjar Pranowo Terpukau!

Untuk kalangan muda, menurutnya, memang harus mendapat perhatian dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya