Kubu Sambo Serahkan 35 Barang Bukti ke Hakim, Ada Putusan Perkara Kopi Sianida
Merdeka.com - Tim Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjukkan sejumlah bukti dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Hal menarik dari sekian bukti yang diserahkan kepada majelis hakim, adalah bukti draft dokumen putusan perkara pembunuhan berencana atas terpidana Jessica Kumala Wongso atau dikenal kasus 'Kopi Sianida'.
"B32 (barang bukti ke-32), satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP," kata Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/12).
Dokumen itu dimaksudkan terkait dengan sejumlah putusan terdahulu yang menyangkut perkara pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. Dimana, Febri menyebut pentingnya motif menjadi pertimbangan dalam setiap perkara pembunuhan berencana.
"Untuk bukti B32, kami mengajukan 4 putusan yaitu putusan dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang menegaskan dibutuhkannya motif dalam pembuktian," kata Febri.
Diketahui jika selama sidang bergulir, diakui oleh Ferdy Sambo bahwa keputusannya membunuh mantan ajudannya Brigadir J lantaran tindakan kekerasan seksual yang dialami istrinya di Magelang Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Sehingga, bukti berupa putusan terdakwa Ratno Afriadi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya pada 2019 lalu di Palembang. Sampai bukti berupa putusan kasus pembunuhan berencana dengan korban Rudianto pada 2014 lalu juga diserahkan ke hakim.
"Kemudian putusan terdakwa Rudianto, terkait dengan wajibnya dibuktikan motif dalam perkara pembunuhan, khususnya berencana. Dan putusan atas nama Albert Benjamin bin Solihin terkait dengan diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam penerapan Pasal 55 ayat 1, khususnya turut serta," ucap Febri.
Adapun dijelaskan bahwa bukti yang diserahkan Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah sebanyak 35 bukti yang terdiri dari gambar foto, video, sampai sejumlah dokumen sebagai bentuk pembelaan.
Hal itu telah dijelaskan sebelum sidang hari ini, dimana Tim Penasihat Hukum kedua terdakwa akan menyerahkan sejumlah alat bukti dalam berbagai bentuk yang berhasil dikumpulkan pihaknya selama persidangan berlangsung.
"Dari Kami, hari ini tim Penasehat Hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan, berupa video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoax yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," kata Tim Penasihat Hukum, Febri Diansyah saat dikonfirmasi sebelum sidang, Kamis (29/12).
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.
Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo Subianto prihatin relawannya ditembak oleh orang tidak dikenal.
Baca Selengkapnyajemaah wanita terlihat mengenakan mukena dengan motif macan tutul yang mencolok.
Baca SelengkapnyaPolisi menyebut, ada dua motif pelaku hingga nekat menikam korban sampai 32 kali. Apa itu?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi mengatakan kedepan Pomdam Brawijaya akan mendalami motif pelaku
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaBegini sikap Prabowo Subianto saat minum kopi di tengah kampanye di Medan.
Baca SelengkapnyaMerdeka.com merangkum informasi tentang cara membuat tas dari bungkus kopi yang mudah dan bermanfaat.
Baca SelengkapnyaMenurut pakar, pilihan makanan dan minuman berkaitan dengan jenis kepribadian seseorang.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca Selengkapnya