Kubu Prabowo-Sandi Beberkan Data UU ITE Dimanfaatkan Pejabat dan Penguasa
Merdeka.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, capres dan cawapres nomor urut 02 berkomitmen merevisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi itu perlu dilakukan karena dinilai banyak disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan.
"UU ITE ini menjadi perhatian khusus Prabowo-Sandi untuk direvisi karena korban utama UU ITE adalah masyarakat awam," kata Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (4/2).
Menurutnya, penilaian itu bukan tanpa buktinya. Mayoritas korban UU ITE yang berujung pada pidana adalah masyarakat awam dan kalangan para aktivis. Sementara, pelapornya merupakan kaum mayoritas yang mana adalah pejabat negara.
"Jadi pejabat publik yang kemudian merasa martabatnya terganggu dengan kritik, bisa menggunakan UU ini untuk menjerat siapa pun. Data kita lebih dari 35 persen pelapor UU ITE itu adalah pejabat negara. Ini sinyal sederhana bahwa UU ITE menjadi alat buat pejabat negara membungkam kritik. Artinya sebagian besar pejabat kita punya kecenderungan anti kritik," ungkapnya.
Dahnil menilai, sejak disahkan pada 2008, UU ITE banyak disalahgunakan dan banyak memakan korban saat Jokowi mulai memerintah dan menjadi kepala negara pada 2014.
"Puncaknya adalah tahun 2016 ada 84 kasus dan tahun 2017 ada 51 kasus. Jadi, komitmen kita adalah merevisi UU ITE. Kita ingin stop pembungkaman publik, dan kriminalisasi," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya