Merdeka.com - Penasihat hukum Ferdy Sambo menilai replik disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak membuat hal substantif perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu disampaikan kubu Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda duplik digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (31/1).
"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," kata salah satu penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arman mengatakan, penuntut umum secara serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara.
Selain itu, kubu Ferdy Sambo menilai dalil disampaikan JPU menjerumuskan terdakwa seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat sebagai officium nobile tidak mendasar.
"Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi," ujar Arman.
Menurut Arman, penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan.
"Dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya. Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," ujar Arman.
Arman mengatakan, penuntut umum sepatutnya memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli, dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.
Sayangnya menurut Arman, replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif.
"Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana, yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasihat hukum, dan majelis hakim," tandas dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang beragendakan pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan terdakwa, pada Jumat (27/1) kemarin. Terdakwa yang dihadirkan saat itu adalah Ferdy Sambo.
Dalam tanggapannya, jaksa meminta kepada Majelis Hakim agar dapat menolak keseluruhan pleidoi atau nota pembelaan Ferdy Sambo.
Salah satu alasan Jaksa meminta pleidoi ditolak karena penasihat hukum Ferdy Sambo dinilai gagal fokus serta berkontribusi mempertahankan kebohongan eks Kadiv Propam Polri itu.
"Tanggapan penasihat hukum mengenai kalau benar terdakwa Ferdy Sambo menembak korban. Padahal tidak, penuntut umum gagal membuktikan jenis senjata apa yang dipakai terdakwa menembak Yosua Hutabarat," kata jaksa membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).
Jaksa menilai, tanggapan penasihat hukum dalam poin ini sangat keliru dan tidak benar.
"Penasihat hukum yang mengikuti persidangan selama ini tidak fokus atau gagal fokus dalam mengikuti persidangan, sehingga berpendapat seperti di atas," sebut jaksa.
Jaksa mengurai, mengacu fakta yang para terdakwa sekaligus saksi penembakan Brigadir J seperti Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi yang ad di lokasi seolah tak melihat kejadian itu.
"Meskipun saat peristiwa terjadi ada saksi Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf serta Putri Candrawathi, akan tetapi ketiga orang tersebut dikondisikan seolah-olah tidak mengetahui peristiwa tersebut," kata jaksa.
Jaksa juga menilai penasihat hukum Sambo justru turut serta mempertahankan kebohongan yang selama ini dibangun kliennya tersebut. Padahal menurut Jaksa, sudah jelas dan tidak terbantahkan lagi jika Ferdy Sambo melakukan persiapan perencanaan sejak di Saguling, hingga pelaksanaan eksekusi di bekas rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini juga sesuai dengan keterangan dari Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, yang membuat terang peristiwa pembunuhan berencana ini.
"Hal tersebut juga secara nyata dan pasti diakui penasihat hukum, hanya saja penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo berusaha tidak mau tau dan berusaha memberikan masukan ke terdakwa Ferdy Sambo demi kepentingan terdakwa Ferdy Sambo, dengan tujuan agar perkara ini tidak terungkap secara terang," papar jaksa.
"Bahkan, penasihat hukum juga ikut proaktif saat melakukan rekonstruksi, baik dalam penyidikan maupun pemeriksaan lapangan yang dihadiri Ketua Majelis Hakim. Sehingga, patut diduga peristiwa itu nyata-nyata sangat dipahami penasihat hukum Ferdy Sambo," sambungnya.
Atas beberapa alasan itulah, jaksa meminta Majelis Hakim tidak menerima atau menolak secara keseluruhan pleidoi Ferdy Sambo.
"Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, kami tim penuntut umum dalam perkara ini bahwa pleidoi penasihat hukum haruslah di kesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," jelas jaksa.
Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk dapat memutus perkara terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan tuntutannya yakni pidana penjara seumur hidup.
"Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo. Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa, 17 Januari 2023," pungkas jaksa.
Advertisement
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1). Sambo menjadi terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam persidangan, Sambo menyampaikan bahwa tekanan masa baik dari luar maupun dalam telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan, memungkinkan ada yang mencari popularitas dalam perkara kasusnya.
Simak ulasan informasinya berikut ini.
Ferdy Sambo menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan yang diselenggarakan pada Selasa (24/1).
"Berikut tekanan masa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik. Bahkan mungkin mempengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak," ujar Ferdy Sambo dalam persidangan.
"termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi," sambungnya.
Lebih lanjut Ia mengaku tidak memahami bagaimana hal tersebut bisa terjadi. Terlebih dalam konstitusi negara ini masih berpegang pada prinsip memberikan hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Selain itu juga memberikan perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum.
"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi," kata Sambo.
"sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum, masih diletakkan dalam konstitusi di negara kita," lanjutnya.
Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).
Dalam persidangan, Sambo menyampaikan bahwa tekanan masa baik dari luar maupun dalam telah mempengaruhi persepsi publik.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com [gil]
Baca juga:
Kuat Ma'ruf Kukuh Tak Ada Pembicaraan dengan Ferdy Sambo & Bharada E saat Di Saguling
Pembacokan Mantan Ketua KY, Polisi: Pelaku Menyerang Setelah Korban Parkirkan Mobil
Sekitar 8 Menit yang laluMantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok Membabi Buta, Ini Kesaksian Tetangga
Sekitar 25 Menit yang laluRumah Ustaz Disatroni Maling, Handphone hingga Playstation4 Raib
Sekitar 36 Menit yang laluKronologi Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Dibacok di Depan Rumahnya
Sekitar 38 Menit yang laluPromosikan Situs Judi Online, Selebgram Kembar asal Bukittinggi Ditangkap
Sekitar 46 Menit yang laluAnak Perempuan Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Turut Menjadi Korban Pembacokan
Sekitar 59 Menit yang laluTak Laksanakan Tugas, Polisi di Lombok Tengah Dipecat Tidak Hormat
Sekitar 1 Jam yang lalu4 Hari Depresi, Adik Tusuk Kakak Kandung Pakai Pisau
Sekitar 1 Jam yang laluBali Disebut Dijual ke WNA, Pengamat: Jangan Salahkan Bule, Pemerintah Kurang Kontrol
Sekitar 1 Jam yang laluDua Kapolres Diperiksa terkait Kematian Bripka Arfan dan Penggelapan Pajak di Samosir
Sekitar 1 Jam yang laluUniversitas Brawijaya PTN dengan Peminat Terbanyak Jalur SNBP, Kedokteran Terfavorit
Sekitar 1 Jam yang laluGanjar Gandeng Eks Napiter Bom Bali I Sosialisasi Pergub Penanggulangan Radikalisme
Sekitar 2 Jam yang lalu'Kewenangan MKD Jangan Dianggap Enteng, Ketua DPR Saja Bisa Diganti'
Sekitar 2 Jam yang laluTak Laksanakan Tugas, Polisi di Lombok Tengah Dipecat Tidak Hormat
Sekitar 55 Menit yang laluNarasi Video Kasat Lantas Polres Malang Pamer Barang Mewah Disebut Tak Semuanya Benar
Sekitar 5 Jam yang laluMayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan di Danau Kalideres
Sekitar 6 Jam yang laluKasat Narkoba Polres Kuansing Dimutasi Usai Heboh Anak Buah Diduga Peras Tersangka
Sekitar 6 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 4 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 5 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Duel PSIS vs Persebaya Dihadiri Suporter dari Kedua Kubu, Panpel Gelar Gladi Resik
Sekitar 1 Jam yang laluBRI Liga 1: Pertempuran Vs Persija, Persib Wajib Siap Mental
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami