Kubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut

Selasa, 31 Januari 2023 18:19 Reporter : Merdeka
Kubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut Bripka RR menangis saat bacakan pleidoi. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Penasihat hukum Bripka RR alias Ricky Rizal Wibowo menilai replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengedepankan asumsi dan berseberangan dengan fakta persidangan. Hal itu disampaikan kubu Bripka RR dalam sidang duplik kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

"Kami tidak sependapat dan menolak Replik Jaksa Penuntut umum. Di mana sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan, bahkan tidak ada hal-hal baru yang bersifat substantif yang disampaikan oleh Penuntut umum dalam repliknya," kata penasihat hukum Bripka RR, Erman Umar.

Erman mengatakan, replik penuntut umum hanya berisi pengulangan dan penggambaran kembali asumsi-asumsi yang tidak dapat dibuktikan di persidangan. Dia menilai replik penuntut umum sangat tidak berdasarkan hukum dan terkesan manipulative serta sekedar untuk memenuhi unsur perencanaan.

"Dalil-dalil serta argumentasi yang dibangun oleh Jaksa Penuntut Umum sangat jelas tidak berkaitan dengan seluruh unsur delik yang didakwakan maupun dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum," ujar Erman.

Erman menduga penuntut umum hanya mencari penilaian subjektif masyarakat semata dan tidak fokus dalam pembuktian materi dalam persidangan.

"Kami beranggapan Jaksa Penuntut Umum memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut Terdakwa Ricky Rizal Wibowo," ujar dia.

2 dari 2 halaman

Pengacara Klaim Bripka RR Tak Tahu Persoalan Brigadir J dan Putri Candrawathi

Erman menegaskan, Bripka RR tidak pernah mengetahui tentang perencanaan pembunuhan Brigadir J tersebut. Selain itu, menurut dia, kliennya sama sekali tidak mengetahui permasalahan Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

"Bahwa sama sekali tidak ada permasalahan antara Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan Almarhum Nofriansyah Joshua Hutabarat. Tidak adanya niat jahat terdakwa Ricky Rizal Wibowo untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Erman.

Oleh karena itu, Erman meminta majelis hakim menyatakan Bripka RR tidak bersalah. Dia meyakini Bripka RR tak terbukti terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami meyakini bahwa terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat," ujar Erman.

Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com [gil]

Baca juga:
Senyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Duplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini