Kuasa hukum tidak hadir, proses kelengkapan berkas Setnov tertunda
Merdeka.com - Proses kelengkapan berkas milik Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP tertunda. Kuasa hukum Setya Novanto urung hadir.
Dikonfirmasi secara terpisah, salah satu kuasa hukum Setnov, Frederich Yunadi mengatakan pihaknya tidak hadir ke KPK karena informasi yang disampaikan pihak KPK mendadak.
"Penyidik KPK tadi jam 17.30 WIB telepon saya, minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P21, penyerahan tahap ke dua, karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak," ujar Frederich melalui pesan singkat, Selasa (5/12).
Dia mengatakan, beberapa anggota tim kuasa hukum juga tidak bisa menghadiri penandatanganan kelengkapan berkas karena memiliki urusan di beberapa instansi. Frederich juga mengkritik sikap KPK yang terkesan memaksakan kelengkapan berkas milik ketua umum nonaktif Partai Golkar itu.
Dia juga menyebut, komisi antirasuah itu melampaui tugas dan fungsinya dengan melakukan pemaksaan memanggil kuasa hukum untuk melengkapi berkas. Belum lagi, imbuhnya, masih terdapat saksi meringankan yang belum memberikan keterangannya di proses penyidikan.
"Bagaimana kasus bisa dinyatakan P21, dimana masih ada 8 saksi meringankan belum diperiksa, terbukti KPK melecehkan hukum juga merendahkan hak dan martabat advokat," ujarnya.
Sementara itu, Setya Novanto pun keluar dari gedung KPK sekitar pukul 20.50 WIB. Tanpa ada pernyataan apapun, Setya Novanto bergegas masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaHakim kemudian menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa.
Baca SelengkapnyaRektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca Selengkapnya