Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Sekda Bondowoso Sebut Rekaman Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

Kuasa Hukum Sekda Bondowoso Sebut Rekaman Tidak Bisa Jadi Alat Bukti Sekda Bondowoso Syaifullah. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso kembali menggelar sidang kasus dugaan pengancaman yang diduga dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Syaifullah, kepada anak buahnya. Sidang digelar secara daring beragendakan pembacaan eksepsi (keberatan) dari terdakwa.

"Kami mempersoalkan dua pasal yang digunakan jaksa untuk menjerat klien kami yang kami nilai kabur. Jaksa juga salah dalam menerapkan hukum," ujar Husnus Sidqi, pengacara Syaifullah usai sidang, Senin (24/8).

Menariknya, eksepsi yang diajukan pengacara Syaifullah itu nampak sudah menyentuh ke substansi materi dakwaan. Terdakwa Syaifullah melalui kuasa hukumnya mempersoalkan pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, alat bukti untuk dakwaan tersebut didapatkan dengan cara diam-diam oleh Alun Taufana, saksi korban yang melaporkan kasus ini ke Polres Bondowoso.

"Ketika terdakwa Syaifullah menelepon saksi korban Alun Taufana melalui handphone, saksi Alun Taufana merekam secara diam-diam dan menyimpan hasil pembicaraan tersebut. Yakni ketika pembicaraan terdakwa Syaifullah berbicara kasar (marah-marah) kepada saksi Alun Taufana," ujar Husnus dalam materi eksepsinya.

Komunikasi telepon itu terjadi pada akhir Juli 2019. Saat itu, Syaifullah belum dilantik sebagai Sekda Bondowoso, dan Alun Taufana masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso. Rekaman pembicaraan secara diam-diam itulah yang kemudian dijadikan Alun sebagai bukti ketika melaporkan Syaifullah ke Polres Bondowoso beberapa bulan kemudian.

"Rekaman suara dalam handphone itu dalam UU ITE masuk sebagai dokumen elektronik. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016, rekaman tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai alat bukti yang sah, karena dibuat bukan atas permintaan penegak hukum," lanjut Husnus.

Sebagai informasi, putusan MK yang dimaksud Husnus tersebut sebelumnya diajukan oleh Setya Novanto yang saat itu masih menjadi Ketua DPR. Kala itu, Setnov mengajukan uji materi (judicial review) ke MK karena dirinya terjerat kasus 'Papa Minta Saham' berdasarkan rekaman diam-diam yang dilakukan Sudirman Said, Menteri ESDM saat itu. Sudirman merekam diam-diam ucapan Setnov yang meminta bagian saham dari PT Freeport.

Pihak terdakwa Syaifullah juga mempersoalkan digunakannya pasal 335 KUHP dalam perkara ini. Sebab, kuasa hukum menilai, Syaifullah dijerat dengan frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' yang hal tersebut sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin (31/08) pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa (replik).

Syaifullah sejak perkara ini bergulir, baru sekali diperiksa di kepolisian. ASN tertinggi di Pemkab Bondowoso ini juga tidak ditahan dalam kasus tersebut.

Kasus yang menjerat Syaifullah ini terjadi sekitar akhir Juli 2019. Saat itu, Syaifullah yang berasal dari Pemkab Situbondo, berhasil memenangkan lelang jabatan sebagai Sekda Bondowoso. Syaifullah berhasil mengalahkan tiga calon lain yang merupakan pejabat Pemkab Bondowoso.

Meski segala persyaratan –termasuk persetujuan gubernur Jatim- telah lengkap, namun Syaifullah tidak kunjung dilantik sebagai Sekda. Padahal, jika hingga 31 Juli Syaifullah tidak kunjung dilantik, maka 'kemenangannya' itu hangus dan lelang jabatan harus diulang dari awal.

Merasa pelantikannya dihambat oleh calon anak buahnya, Syaifullah lantas menelepon Alun Taufana, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso. BKD merupakan instansi yang bertanggung jawab untuk menggelar pelantikan Syaifullah tersebut.

Tanpa sepengetahuan Syaifullah, Alun Taufana diduga merekam pembicaraan telepon tersebut. Dalam pembicaraan itu, Syaifullah nampak emosi dan mengancam akan mencopot jabatan Alun setelah dirinya resmi menjadi Sekda Bondowoso.

Sehari setelah komunikasi telepon Syaifullah-Alun, pelantikan Sekda Bondowoso akhirnya digelar. Yakni pada 31 Juli 2019, tepat di hari terakhir sebelum kemenangan Syaifullah itu 'hangus'. Namun beberapa jam sebelum pelantikan, rekaman pembicaraan telepon Syaifullah-Alun tersebar ke kalangan wartawan dan media sosial.

Selang sehari setelah pelantikan Syaifullah sebagai Sekda, Alun Taufana mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala BKD. Selama beberapa bulan, Alun Taufana sempat non-job. Namun kemudian turun 'surat teguran' dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang meminta agar Alun diberi jabatan sesuai eselonnya. Saat ini, Alun Taufana menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Bondowoso.

Tanpa diketahui publik, pada 5 Mei 2020, Alun Taufana melaporkan Syaifullah ke Polres Bondowoso, terkait peristiwa dugaan pengancaman yang terjadi pada Juli 2019. Dalam perkara ini, Syaifullah terancam hukuman empat tahun penjara.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua

Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.

Baca Selengkapnya
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub
Sosok Polisi Nabung di Toko Bangunan Demi Bangun Sekolah Bikin Jenderal Polisi Takjub

Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil
Lengkap! Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Bermula dari Pelemparan Mobil

Duduk Perkara Anak Anggota DPRD Surabaya Dilaporkan Penganiayaan, Dipicu Pelemparan Mobil

Baca Selengkapnya
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang
13 Saksi Diperiksa Ungkap Senjata Penembakan Relawan Prabowo-Gibran di Sampang

Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Ibunya Meninggal, Anak SD ini Dirawat Bapaknya Selalu Dibawakan Bekal ke Sekolah, Menunya jadi Sorotan
Ibunya Meninggal, Anak SD ini Dirawat Bapaknya Selalu Dibawakan Bekal ke Sekolah, Menunya jadi Sorotan

Meski hanya diurus sang ayah, bocah tersebut terlihat terawat.

Baca Selengkapnya