Kuasa hukum Roy: Barang siapa yang belanja, siapa yang beli, siapa yang simpan?
Merdeka.com - Kuasa Hukum Roy Suryo, Tigor P Simatupang menyampaikan, detail daftar barang milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang diduga belum dikembalikan kliennya harus jelas. Terlebih, tidak menutup kemungkinan ada pengadaan barang yang diduga tidak diketahui.
"Ya bisa saja. Tapi kita kan enggak tahu, nanti kita harus bicarakan dulu secara benar. Ini barang-barangnya kan apa siapa yang belanja, siapa yang beli, siapa yang simpan," tutur Tigor di Gedung Kemenpora, Jakarta Selatan, Senin (10/9).
"Ya mungkin beberapa juga enggak tahu, apa iya misalnya beli kabel lapor, kan enggak," lanjut dia.
Termasuk soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Roy Suryo mengembalikan barang Kemenpora, pada dasarnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melayangkan surat itu ke Menpora Imam Nahrawi.
"Ya kalau KPK kan menyuruh ngembalikan barang kalau masih ada kan, kalau memang ada. Tapi kan kita harus tahu semua itu BPK memeriksa Kemenpora, setelah itu daftar barang-barang yang belum ada itu dari BPK mengirim ke Kemenpora, bukan ke Roy Suryo," jelas Tigor.
Setelah melayangkan surat untuk klarifikasi daftar barang dan mediasi, Roy Suryo berharap pihak Kemenpora cepat mengambil langkah. Jangan sampai masalah tersebut berlarut-larut.
"Ya hari ini kan kita sudah kirim surat, waktunya kapan nanti kan dari kementerian sendiri yang akan menentukan. Kalau kementerian bilang cepat ya cepat, kalau lambat ya lambat," Tigor menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaLewati Jembatan Mengerikan, Begini Penampakan Markas KKB Kini Dikuasai TNI, Banyak Barang Berbahaya
Prajurit TNI berhasil kuasai markas KKB hingga temukan barang berbahaya. Simak informasi berikut.
Baca SelengkapnyaAturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnya15 Barang yang Wajib Dimiliki Anak Kos, Salah Satunya Bikin Kamar Jadi Rapi!
Menjadi anak kos adalah salah satu langkah menuju hidup mandiri.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaWarga Berbondong-bondong Amankan Barang Berharga Usai Rumah Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Milik Kodam Jaya
Warga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnya