Kuasa hukum pastikan Setya Novanto akan beberkan soal e-KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto. KPK beralasan, masih perlu melihat kesungguhan Setya Novanto bekerja sama mengungkap kasus yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Kuasa Hukum Setya Novanto Firman Wijaya menuturkan permohonan Justice Collaborator merupakan bentuk kesadaran Setya Novanto. Firman memastikan kliennya akan buka-bukaan dalam kasus e-KTP.
"JC kan participating ya jadi keinginan bekerja sama jadi sebuah ruang proses ini, kasus e-KTP ini bisa terungkap jelas dan itu jadi bagian komitmen yang ingin ditunjukkan Pak Novanto," kata Firman di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/11).
Firman mendatangi KPK untuk mengurus permohonan Justice Collaborator. Dia menyebut permohonan itu memerlukan waktu tak sebentar.
"Proses jadi JC kan harus banyak yang disiapkan. Apa yang disampaikan beliau kemarin kan tentu kita rumuskan dengan baik, saya pikir sabar," kata dia.
Firman menuturkan, saat ini pihaknya masih menyusun siapa-siapa yang menerima aliran dana korupsi e-KTP. Dia menjamin Novanto akan membeberkan dengan jelas.
"Soal penganggaran itu beliau akan berikan konstruksinya yang jelas," janjinya.
Sebelumnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan akan mengabulkan permohonan Novanto sebagai Justice Collaborator, apabila berlaku kooperatif. KPK menilai sejauh ini sulit melihat keinginan Novanto mengungkap kebenaran lantaran selama di persidangan kerap menyangkal.
"Untuk jadi JC harus sepenuhnya ungkap kebenaran. Di persidangan masih ada sangkalan sangkalan padahal bukti sudah kuat. JC ini tidak mudah karena syaratnya cukup berat, yang terpenting JC selain ungkap pihak lain akui perbuatannya," kata Febri, Selasa (23/1).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya