Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa hukum Namaona Denis tolak eksekusi mati

Kuasa hukum Namaona Denis tolak eksekusi mati Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Namaona Denis meminta kepada Jaksa Agung dan pemerintah agar kliennya tidak dieksekusi. Pernyataan tersebut disampaikan Choirul Anam yang menjadi kuasa hukum Namaona Denis.

Menurut Anam, kasus Namaona Denis harus jalan lagi dan tidak boleh ada eksekusi atas nama hukum. "Harusnya tidak boleh ada eksekusi apa pun alasannya dari Jaksa Agung dan presiden," ujarnya saat ditemui di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jumat (17/1).

Dia mengemukakan beberapa persoalan yang menyebabkan eksekusi bisa batal dilaksanakan kepada kliennya. Tim kuasa hukum telah mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua.

"Pada tanggal 29 Desember, 30,31 kami sudah mengajukan PK yang kedua. Karena alasan yang sangat fatal, PK kedua ini ditolak PN Tangerang tanpa ada penjelasan apa pun, itu sebelum adanya SEMA," ucapnya.

Karena itu, timnya kemudian mengajukan gugatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang gugatannya sudah diterima. Anam mengemukakan, basis dari gugatan tersebut adalah hak yang dilanggar PN Tangerang dan Ketua Mahkamah Agung.

"Hak yang dilanggar adalah hak atas mencari keadilan. Yang melakukan gugatan adalah istri Naomana Denis dan Naomana Denis sendiri," jelasnya.

Dia melanjutkan, sehingga tidak mungkin orang yang sedang melakukan upaya hukum dieksekusi.

"Kalau gugatan ini diterima, PK-nya jalan, dan diterima pula. Dan ternyata dia benar, bagaimana kalau Naomana Denis sudah dieksekusi? Untuk kematian tidak bisa direhabilitasi. Kalau penjelasan Jaksa Agung ini inkrah bisa dieksekusi itu kalau kasus tanah. Kalau kasus tanah itu sekarang dieksekusi terus besok bisa berubah lagi ya tanahnya masih ada, kalau nyawa kan enggak ada," jelasnya.

Selain gugatan, Anam menunjukkan adanya surat dari Komnas HAM yang menyatakan harus ditunda eksekusi mati Naomana Denis, sambil menunggu gugatan Naomana Denis dan istrinya.

"Apa yang disampaikan Naoma Denis ini sebenarnya tidak bicara dia salah atau tidak. Tetapi, ini adalah salah satu perbuatan yang salah yang dilakukan oleh JPU. JPU dalam tuntutan awal meminta hukuman seumur hidup, eh dia banding. Itu dalam logika hukum enggak bener," jelasnya.

Anam melanjutkan, tuntutan tersebut terjadi karena atas ketidakyakinan jaksa penuntut umum. "Harusnya kalau dari awal enggak yakin hukuman seumur hidup, tuntut saja hukuman mati sejak awal. Ini tuntutannya seumur hidup, dia (jaksa penuntut umum) banding jadi tuntutannya hukuman mati, ini enggak bener, itulah yang dilakukan jaksa penuntut," tuturnya.

Lebih jauh, ia mengemukakan, pihaknya sudah mengirimkan surat dari Komnas HAM ke sejumlah instansi pemerintah mulai dari presiden, jaksa agung, kadivlapas dan beberapa instansi terkait.

"Dengan ini kami meyakini tidak bisa eksekusi dilakukan pada Minggu (18/1)," ujarnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres
Dituding Banyak Narasi dan Asumsi, Kubu Anies-Cak Imin Sindir Balik Tim Prabowo-Gibran Tak Tahu Jadwal Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin mengklaim memiliki fakta dan bukti kecurangan Pemilu 2024 yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies
NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies

"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran
Anies Lepas Tim Hukum Gugat Hasil Pemilu 2024: Harapannya Proses di MK Bisa jadi Pelajaran

Anies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.

Baca Selengkapnya
Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar
Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar

. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan

Baca Selengkapnya
Anies Minta Pendukung Terus Kawal Pemilu 2024: Dokumentasikan Semua Kekurangan, Keanehan & Ketidaknormalan
Anies Minta Pendukung Terus Kawal Pemilu 2024: Dokumentasikan Semua Kekurangan, Keanehan & Ketidaknormalan

Anies juga mengajak publik agar tetap menghormati proses Pemilu dan menghargai kerja-kerja demokrasi.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan
Timnas AMIN Harap MK Terima Permohonan: Kalau Dalil Kuat, Haram Hukumnya Tidak Dikabulkan

Dia meminta MK untuk tidak takut mengabulkan permohonan timnas AMIN.

Baca Selengkapnya