Kuasa hukum Hary Tanoe bawa bukti video Yulianto tak tampak tertekan
Merdeka.com - Sidang praperadilan penetapan tersangka terhadap bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo atas kasus SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Yulianto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/7). Kuasa hukum Hary Tanoe, Munathsir Mustaman mengaku membawa bukti tambahan yang bisa dijadikan pertimbangan hakim.
"Hari ini kami ada bukti tambahan ada empat, lima biji kemudian akan didengarkan juga keterangan ahli dari termohon," kata Munathsir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Munathsir menyebutkan, bukti yang dibawa berupa beberapa rekaman video wawancara Yulianto di sejumlah stasiun televisi beberapa hari setelah kejadian SMS itu. Dari video itu, lanjut Munathsir, Yulianto terlihat tidak dalam keadaan terancam secara psikologi.
"Kami enggak melihat isinya apa, kontennya apa. Kami melihat pada saat itu kondisi Pak Yulianto itu sangat bugar, sehat bugar ya, tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan, bahwa dia mengalami ancaman, ancaman kekerasan, ancaman psikis, ancaman fisik," kata Munathsir.
Kliennya dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Munatshir, kliennya tidak bisa dijerat dengan Pasal 45 B UU ITE. Sebab, di dalamnya berisi bahwa ada unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil terhadap korban. Dia melanjutkan, dalam hal ini Yulianto tidak dalam posisi tertekan seperti yang terlihat di video wawancara.
"Nah kalau kami melihat dalam laporan ini itu tidak ada kalau mengalami fisik, jelas kita bisa lihat luka-luka luar seperti apa, pasti ada yang namanya visum," kata Munathsir.
Jika Yulianto memang mengalami tekanan psikologi, lanjutnya, seharusnya menyertakan bukti yang kuat. "Kalau misalnya Yulianto mengalami kekerasan psikis ya pastikan namanya kekerasan psikis itu harus ada keterangan dari psikologi, ahli kejiwaan," jelasnya.
Disinggung soal saksi ahli pada persidangan hari ini, pihaknya batal menghadirkan ahli ITE. Sebab, saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya, dirasa sudah cukup. "Telah kami evaluasi, kami kira keterangan beberapa ahli kemarin sudah sangat cukup bagi kami," singkatnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HT melihat dan memantau langsung proses penyidikan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong soal netralitas aparat yang menyeret Aiman.
Baca SelengkapnyaPertemuan AHY dan eks panglima TNI ini dilakukan di kantor Wiranto.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sowan menemui Wapres Ma'ruf Amin di kediaman resminya, Sabtu sore.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan prajurit TNI yang terkejut melihat hantu berbungkus putih yang ada di balik tembok kamar mandi.
Baca SelengkapnyaTito menjelaskan 450 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan terlibat pelanggaran netralitas selama pemilu 2024.
Baca Selengkapnya