Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KSP Kawal Percepatan Pengurangan Beban Ekonomi Masyarakat Selama PPKM

KSP Kawal Percepatan Pengurangan Beban Ekonomi Masyarakat Selama PPKM Kemacetan Tol Dalam Kota Akibat Penyekatan PPKM. ©2021 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kantor Staf Presiden (KSP) berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk memastikan seluruh program dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berjalan dengan baik dan cepat. Sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan pandemi.

"Semua arahan Presiden terkait dengan penanganan pandemi dan Program Pemulihan Ekonomi dikawal secara terus menerus oleh KSP," ujar Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Ekonomi, Dr Panutan Sulendrakusuma, Kamis (29/7).

Selain bidang ekonomi, pihaknya juga secara aktif juga berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga agar program yang dibuat untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 baik dari segi testing, tracing dan treatment dilaksanakan dengan baik di lapangan. Dia menjelaskan, pemerintah telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian kebijakan PPKM, berlaku 26 Juli-2 Agustus 2021. Penyesuaian kebijakan berlaku untuk Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.

"Kebijakan PPKM tersebut ditujukan untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan membatasi mobilitas masyarakat. Selain itu juga untuk mengurangi tekanan terhadap fasilitas kesehatan akibat peningkatan dari jumlah pasien Covid. Langkah ini terbukti cukup efektif, terlihat dari penurunan jumlah kasus dan berkurangnya okupansi rumah sakit di beberapa daerah," bebernya.

Dia juga mengaku pembatasan mobilitas berimplikasi pada melemahnya kegiatan ekonomi, khususnya di wilayah dengan jumlah kasus Covid-19 yang tinggi. Sementara, wilayah-wilayah dengan angka penyebaran yang rendah, aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat bisa berjalan dengan baik.

"Demi meminimalkan dampak akibat penurunan mobilitas, pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebesar Rp55,21 triliun," ungkap Panutan.

Dia menambahkan, untuk Program Perlinsos ditambah sebesar Rp33,98 triliun (dari sebelumnya Rp153,86 triliun menjadi Rp187,84 triliun), yang diperuntukkan untuk program Kartu Sembako, Diskon Listrik, Subsidi Kuota Internet, Kartu Prakerja, Bantuan Beras Bulog dan Kartu Sembako PPKM.

"KSP sejak dari awal secara aktif memonitor pelaksanaan program PEN di lapangan dan mencari solusi ketika ada hal yang membutuhkan debottlenecking serta memastikan percepatan penyerapan anggaran dan program tepat sasaran," katanya.

Monitoring secara khusus diarahkan kepada pelaksanaan program-program terkait pemberlakuan PPKM. Hal itu seperti bantuan beras untuk 28,8 juta keluarga (masing-masing 10 kg), Bantuan Sosial Tunai tambahan sebesar Rp600 ribu untuk 18,8 juta keluarga penerima Kartu Sembako, serta bantuan untuk 1 juta pelaku usaha mikro/informal (masing-masing Rp1,2 juta).

Adapun program-program Perlinsos tambahan tersebut diprioritaskan untuk daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 4. Pada periode ini ada 122 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali serta 15 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa dan Bali.

Jaga Stok Pangan dan Batasi Warga Negara Asing

Sementara itu, Panutan juga menyatakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen menjaga stok dan harga pangan tetap stabil dan terkendali selama pemberlakuan PPKM. Distribusi pangan ke semua daerah berjalan lancar tanpa gangguan berarti.

Sebagai tambahan, Pemerintah juga membatasi orang asing yang masuk ke Indonesia melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa PPKM Darurat.

Aturan itu mengubah Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dan mengatur pembatasan masuknya orang asing dari luar negeri dalam masa PPKM Level 4, termasuk para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun sektor lainnya.

"Orang asing yang diizinkan masuk hanyalah mereka yang memegang visa dan izin tinggal diplomatik maupun dinas, pemilik izin tinggal terbatas atau tetap, memiliki tujuan kesehatan atau kemanusiaan (misalnya dokter atau petugas laboratorium Covid-19), dan memiliki rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait, serta memenuhi protokol kesehatan Covid-19 (sudah vaksin, tes PCR, dan menjalankan karantina)," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP