Kronologi Polisi Curi Motor Polisi di Parkiran Kantor Polisi Lampung Tengah
Merdeka.com - Polisi membeberkan kronologi pencurian motor di area parkir kantor polisi Lampung Tengah. Pelaku merupakan anggota Sabhara Polresta Lampung Tengah berinisial Bripda RS dan korban Bripda Aldi Rahmanda Putra.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, korban Bripda Aldi Rahmanda awalnya kalang kabut melihat motor di parkir di barak dalmas Polres Lampung Tengah lenyap pada Selasa (7/2). Korban saat itu mendapati motor Nmax-nya hilang setelah turun piket.
"Korban setelah selesai piket dilihat di barak enggak ada motornya," kata Edi saat dihubungi merdeka.com, Senin (20/2).
Keesokannya harinya korban melaporkan kehilangan motor tersebut. Anggota Satreskrim Polres Lampung tengah yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyidikan.
Penyelidikan dilakukan dengan melakukan olah TKP dan mengecek CCTV di area parkir Polres Lampung Tengah. Dari hasil olah TKP dugaan pelaku mengarah ke seorang anggota polisi yang tak lain rekan korban.
"Saat itu juga pelaku dilakukan pemeriksaan di ruangan Sat Reskrim Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Edi.
Pelaku Ambil Kunci Motor Korban
Anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah kemudian menginterogasi terduga pelaku Bripda RS (21). Namun terduga pelaku sempat mengelak dan telah mempersiapkan pelbagai jawaban. Terbukti ada contekan yang ditulis pelaku lalu disimpan di dalam kaos kaki. Contekan tersebut berupa jawaban ketika mendapatkan pertanyaan.
Setelah anggota Satreskrim Polres Lampung Tengah mendapati pelbagai kejanggalan, akhirnya Bripda RS mengakui telah mencuri motor korban yang terparkir di teras barak Dalmas Polres Lampung Tengah. Pelaku pencuri setelah mengambil kunci motor korban.
"Dia ngambil kunci di kamar korban," ujar Edi.
Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara
Hasil penyelidikan juga menemukan motor korban disimpan pelaku di salah satu rumah warga. Motor tersebut kini disita sebagai barang bukti.
"Team Tekab 308 mendapatkan barang bukti milik korban yang disembunyikan oleh pelaku di rumah salah seorang masyarakat Kampung Rengas Kecamatan Bekri Lampung Tengah," kata dia.
Polisi menetapkan Bripda RS sebagai tersangka. Anggota Sabhara Polres Lampung Tengah yang baru berdinas tujuh bulan itu dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi juga masih mendalami pelaku konvoi sekaligus mememastikan mobil terbakar terkena petasan.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejadian bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena.
Baca SelengkapnyaBegini kronologi belasan motor terjebak di tengah rel kereta di karawang yang menegangkan.
Baca SelengkapnyaPengawalan ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pemudik sepeda motor.
Baca SelengkapnyaSosok pamen polri ceritakan masa lalunya saat pernah ditegur Polantas hingga benci polisi tapi kini jadi perwira polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota polisi melepaskan tembakan usai diancam golok orang tak dikenal. Ini kronologinya.
Baca SelengkapnyaPolisi menyampaikan, tidak ada larangan mudik menggunakan sepeda motor. Namun, sebaiknya dihindari.
Baca Selengkapnya