Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi PNS dan satpam di Tarakan ditangkap gara-gara hina polisi

Kronologi PNS dan satpam di Tarakan ditangkap gara-gara hina polisi Ilustrasi Narapidana. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang PNS inisial M di Tarakan, Kalimantan Utara, beserta seorang satpam inisial T, diamankan tim Jatanras Polres Tarakan, Rabu (14/6). Gara-garanya dia mengunggah ujaran kebencian di Facebook, usai ditilang polisi.

Dari keterangan Polres Tarakan, M sebelumnya ditilang oleh Polantas Polres Tarakan, sewaktu memarkir di depan restoran cepat saji, kawasan pusat belanja THM Tarakan, Sabtu (9/6). Saat itu M memarkir kendaraan di lokasi yang memang terdapat tanda larangan parkir.

"Alasannya memarkir di tempat itu untuk membeli baterai laptop di sebuah toko di THM. Datanglah personel Polantas menegur terlapor itu (M), dan belakangan menolak teguran Polantas," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (15/6).

"Sesuai prosedur, petugas lantas menilang dan memberikan surat tilang. Mungkin karena kesal, dia kemudian curhat menuliskan unek-uneknya di Facebook," ujar Ade.

Unggahan status di Facebook, menjadi viral hingga akhirnya diketahui Kepolisian. Berikut tulisan M "Sore2 kena tilang karna stop di tanda larangan p ditanya apa beda tanda larang P dan S dijawab sama aja. Kok gitu lulus jadi polisi. Tidak bisa bedakan tanda larangan P dan S dasar polisi bodoh. Kita bikin coba ramaikan saja biar banyak yang baca, banyakan likenya aja biar lain tahun."

Belakangan, seseorang dengan akun lain membalas unggahan M dengan menuliskan "p=polisi, s=sinting jdi itu lh maksut tnda P&S di jln, yg nilang tuh polisi sinting."

Kepolisian lantas melakukan penyelidikan, dan mengetahui M adalah seorang PNS dan T seorang satpam yang berkomentar terkait postingan M.

"Unggahan di Facebook itu jadi barang bukti, baik itu akun M dan akun T. Selain itu, juga kami amankan dua telepon selular," sebut Ade.

Kedua pelaku kini meringkuk di sel tahanan Polres Tarakan, setelah dijerat penyidik dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 dari Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kami sangat mengimbau warga menggunakan media sosial lebih bijak, untuk kegiatan positif. Lebih berhati-hati," demikian Ade.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi PNS Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal di Yahukimo
Kronologi PNS Tewas Ditikam Orang Tak Dikenal di Yahukimo

Peristiwa itu terjadi di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.

Baca Selengkapnya
Polisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat
Polisi Tabrak Dua Pemotor, Satu Pelajar SMP Tewas di Tempat

Sampai saat ini pihak kepolisian masih mendalami kronologi kecelakaan tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kebakaran Yang Tewaskan Tujuh Orang di Mampang
Kronologi Kebakaran Yang Tewaskan Tujuh Orang di Mampang

Polisi masih mendalami kebakaran yang menewaskan tujuh orang di Mampang Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Bersiap Tugas di IKN, Gunakan Teknologi Sesuai Konsep Wilayah
Polri Bersiap Tugas di IKN, Gunakan Teknologi Sesuai Konsep Wilayah

Kehadiran polisi yang bertugas dengan menyesuaikan perkembangan teknologi diyakini dapat memaksimalkan pelayanan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu
Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu

Cak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembakaran Sejumlah Bangunan di Waena Papua Menurut Polisi
Kronologi Pembakaran Sejumlah Bangunan di Waena Papua Menurut Polisi

Kejadian bermula ketika rombongan massa pengantar jenazah melintas di Lampu Merah Waena.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka
Kronologi Pesepakbola Egwuatu Oueseloka Tabok Pemuda di Tangerang, Berujung Ditangkap & Tersangka

Akibat kekerasan tersebut korban mengalami luka dan hasil pemeriksaan dari dokter bahwa gendang telinga sebelah kiri mengalami gangguan.

Baca Selengkapnya
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Polisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019

Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.

Baca Selengkapnya
Kronologi Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan
Kronologi Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Ruko Kelapa Gading, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan

Identitas pelaku didapat setelah petugas mengecek tangkapan layar dari CCTV di sekitar TKP penemuan jasad RN.

Baca Selengkapnya