Kronologi Penyerangan Anggota TNI Polri di Jambi
Merdeka.com - Sejumlah anggota TNI Polri menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang saat mengawal pemadaman kebakaran lahan di Distrik VIII PT Wira Karya Sakti (WKS), Jambi. Sebanyak empat aparat keamanan harus menjalani perawatan dengan dua di antaranya mengalami luka berat.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan, peristiwa itu berawal saat kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang diketuai oleh Muslim (M), membakar sejumlah lahan konsesi PT WKS di Kabupaten Batanghari.
Muslim bersama kelompoknya diduga menempati lahan seluas 200 hektare itu secara ilegal. Meski sudah ada komunikasi dengan pihak perusahaan, namun selalu menemui jalan buntu.
"Kegiatan saudara M dan yang menyewa itu membakar lahan itu. Pohon Akasia itu ditebangin untuk mereka mengelola ulang dengan tanaman biasa, singkong, dan lainnya. Ketika dilakukan pemadaman kebakaran oleh pengamanan TNI Polri, terjadi penyerangan. Sekitar 200 orang menyerang," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Atas peristiwa itu, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku kerusuhan tersebut. Sebanyak 49 orang pun telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi waktu KLH ke sana dan memadamkan itu, teman-teman TNI Polri mendampingi. Tapi masyarakat marah dan tidak suka, dan terjadi penyerangan. Termasuk perusakan mess di sana," jelas dia.
Asep menampik bahwa anggota TNI Polri yang disiagakan untuk memadamkan api merupakan bekingan pihak perusahaan.
"Tidak. Disana mengawal pemadaman," Asep menandaskan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang anggota polisi melepaskan tembakan usai diancam golok orang tak dikenal. Ini kronologinya.
Baca SelengkapnyaSerangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.
Baca SelengkapnyaSupiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto, memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) juga bisa menempati jabatan strategis di TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaAndri mengungkapkan pelaku M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaDidi Hartanto (42) menjadi korban pembunuhan dan jasadnya dikubur di dapur untuk menghilangkan jejak.
Baca Selengkapnya