Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kronologi penangkapan Ketua DPRD Banjarmasin hingga menjadi tersangka

Kronologi penangkapan Ketua DPRD Banjarmasin hingga menjadi tersangka KPK tetapkan Ketua DPRD Banjarmasin jadi tersangka. ©2017 Merdeka.com/Ronald Chaniago

Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin berawal dari laporan dari masyarakat. Dalam kasus KPK telah menetapkan Direktur Utama PDAM Banjarmasin Muslih, Manajer Keuangan PDAM Banjarmasih Trensis, Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, dan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi. Sementara, dua anggota DPRD Banjarmasin Achmad Rudiana dan Heri Erward dilepaskan karena hanya dimintai keterangan.

Berikut kronologi OTT tersebut, yang dilakukan pada Kamis (14/9):

Senin 11 September 2017, Dirut PDAM Muslih diduga meminta kepada ‎pihak PT Chindra Santi Pratama (PT CSP) yang merupakan rekanan PDAM untuk menyediakan dana sebesar Rp 150 juta.

"Uang tersebut agar diserahkan kepada T (Trensis, Manajer Keuangan PDAM Banjarmasin)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9).

Selasa, 12 September 2017, akhirnya uang Rp 150 juta tersebut diserahkan kepada Trensis yang merupakan Manajer Keuangan PDAM. Uang tersebut pun langsung disimpan Trensis di brankas miliknya.

Kamis, 14 September 2017, Muslih memerintahkan Trensis untuk mengambil uang di brankasnya senilai Rp 100 juta. Muslih juga meminta Trensis untuk kembali mengambil uang Rp 5 juta untuk dirinya.

"Uang ini sebagai pengganti pemberiannya terdahulu kepada IRS (Iwan Rusmali, Ketua DPRD Kota ‎Banjarmasin). Tanggal 14 ini juga pukul 11.00 Wita, T memberikan uang kepada AE yang menemui T sebesar Rp 45 juta di kantor PDAM Banjarmasin untuk mengambil sisa uang yang belum diberikan sebesar Rp 50 juta," katanya.

Sekitar pada pukul 18.50 Wita, tim mengamankan Trensis di Kantor PDAM. Dari lokasi tersebut, tim juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 30,8 juta di dalam sebuah brankas.

"Tim juga mengamankan M (Muslih) di kantor PDAM dan langsung membawanya ke Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.

Setelah mengamankan Dirut PDAM tersebut, tim menangkap anggota DPRD Banjarmasin, Achmad Rudiani ‎di rumahnya. Secara paralel, tim juga mengamankan Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Andi Effendi dan Ketua DPRD Banjarmasin, Iwan Rusmali.

"Tim juga mengamankan sejumlah uang dari beberapa pihak dan bukti setoran tunai di dua rekening BCA milik AE," katanya.

‎Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan suap persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin sebesar Rp 50,5 Miliar kepada PDAM Bandarmasih.

"Penerima IRS dan AE diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pemberi inisial M dan T diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkas Alexander.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP