Kronologi Penangkapan Artis CA di Kamar Hotel
Merdeka.com - Polda Metro Jaya menangkap seorang artis berinisial CA terkait kasus prostitusi. Saat ditangkap, CA tengah bersama dengan teman kencannya dan sedang tanpa busana.
Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, CA ditangkap di Hotel Aston Jakarta Pusat pada Rabu 29 Desember 2021, sekitar 21.30 WIB.
Kasus ini terbongkar berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya praktik prostitusi yang terjadi di beberapa hotel di Jakarta.
Zulpan menerangkan, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan patroli di dunia maya. Didapatkan informasi adanya salah satu artis yang akan bertemu dengan pelanggan di hotel kawasan Jakarta Pusat.
"Kita menemukan pada waktu dan hari yang disebutkan diawal adanya pertemuan antara pria dan wanita yang berinisial CA di sebuah hotel kawasan Jakarta Pusat," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (31/12).
Dia menerangkan, penyidik menggerebek salah kamar hotel dan menemukan CA sudah dalam keadaan tanpa busana.
"Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di kamar hotel, dalam posisi sudah tidak menggunakan pakaian," ujarnya.
Artis CA Dibantu Tiga Mucikari
Selain menangkap CA, turut disita ponsel dan bukti transfer. Zulpan menyebut, tindak pidana prostitusi telah terbukti, seperti percakapan.
Zulpan menerangkan ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni CA, KK (24), R (25) dan UA (26). Ketiga orang lainnya adalah muncikari yang bertugas turut membantu mencarikan pelanggan.
"Terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka," terangnya.
Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal berlapis.
Pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan pidana paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun.
Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. Seerta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Abdul Gani diketahui sedang menginap di hotel tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap selebgram Chandrika Cika pada pada Senin (22/4) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAbdul Gani ditangkap di salah satu hotel kawasan Jakarta Selatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas penjagaan di Rumah Dinas (Rumdin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta Selatan diserang seorang pria.
Baca SelengkapnyaSalah satu anggota KKB yang melakukan penyerangan Pos TNI tersebut adalah Melkias Matani sebagai Komandan perang Batalyon Wabu.
Baca SelengkapnyaGathan terlibat aksi percobaan pembunuhan dengan cara menembak terhadap seorang pria di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaKasus tabrakannya ditangani Lakalantas Satwil Jaktim
Baca SelengkapnyaSupiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca SelengkapnyaMalang betul nasib Muhyani, niat membela diri malah jadi tersangka
Baca Selengkapnya