Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi Dinilai Membungkam Menyampaikan Pendapat

Kritik Presiden Harus Disertakan Solusi Dinilai Membungkam Menyampaikan Pendapat Jokowi Pimpin Rapat Kabinet Paripurna Perdana di Istana. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah menambahkan penjelasan mengenai kritik dalam pasal pidana penghinaan presiden dan wakil presiden dalam draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Definisi kritik menyertakan solusi ditambahkan dalam bagian penjelasan Pasal 218 Ayat 2 tentang Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan, secara konstitusional hak publik akan dilindungi untuk menyampaikan pendapat lisan dan tulisan terhadap presiden dan wakil presiden tanpa perlu merasa khawatir akan dipidana terkait aturan tersebut. Namun belied tersebut menurut Feri Amsari, malah membingungkan publik.

"Tetapi pemerintah melihatnya berbeda bahwa adakalanya kritik itu dalam rangka menghina presiden dan atau wakil presiden agar tidak terlihat terlalu dzalim terhadap publik yang memiliki hak konstitusional. Dicari-carilah alasan untuk kemudian membuka ruang tetapi malah membingungkan publik misal dengan mengatakan boleh saja mengkritik tapi harus ada solusinya," kata Feri saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/7).

Menurut dia, penambahan definisi kritik dengan menyertakan solusi itu tidak masuk akal. Sebab, mencari solusi atas setiap permasalahan merupakan tanggung jawab presiden dan wakil presiden.

Feri mencontohkan, saat presiden mengeluarkan kebijakan soal utang pada luar negeri dan publik mengkritik akan kebijakan tersebut hal itu tidak mungkin.

"Jadi bagi saya itu alasan-alasan saja yang dibuat untuk kemudian mencoba menutup akses publik menyampaikan pendapat yang merupakan hak konstitusional," ucapnya.

Penjelasan Pemerintah

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menuturkan, kritik yang dimaksud adalah untuk kepentingan umum.

"Jadi, kami menambahkan di penjelasan mengenai kritik yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan dengan hak berekspresi dan berdemokrasi," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Pemerintah mendefinisikan apa yang dimaksud kritik untuk kepentingan umum itu. Misalnya kritik atau pendapat berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden. Harus disertai dengan pertimbangan baik buruk kebijakannya.

"Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wapres yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut," kata Eddy menjelaskan definisi.

Kritik bagi pemerintah sebisa mungkin konstruktif dan memberikan alternatif solusi, atau kritik itu harus dengan cara objektif.

"Kritik bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif," jelas Eddy.

Kritik kepada presiden dan wakil presiden itu dikecualikan bila untuk kepentingan umum. Adapun bunyi lengkap Pasal 218 RKUHP adalah sebagai berikut:

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP