Kredit macet, dua pengurus koperasi di Makassar ditahan
Merdeka.com - Dua pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Amal Karya masing-masing perempuan berinisial St H selaku bendahara dan laki-laki berinisial AA selaku sekretaris ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Rabu (20/9). Penahanan keduanya setelah sebelumnya diperiksa selama beberapa jam.
Perempuan St H ditahan di Rutan Kelas I Makassar. Sementara AA ditahan di Lapas Kelas I Makassar.
Keduanya terjerat kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bergulir dari Kementerian Koperasi dan UKM melalui Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) tahun 2011 dengan total kerugian negara Rp 635 juta. Sementara total dana yang diterima dari Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 1 miliar.
Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum), Salahuddin menjelaskan, modus tindak pidana korupsinya sebagaimana fakta yang ditemukan penyidik bahwa pelaku menggunakan koperasi yang sudah mati kemudian dihidupkan kembali. Tindakan itu dilakukan untuk memperoleh dana simpan pinjam berupa dana bergulir LPDB dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Salahuddin mengatakan, para pelaku memanipulasi data dengan cara memalsukan data-data sebagai bahan untuk membuat proposal untuk diajukan ke Kementerian. Otomatis data yang dimasukkan ke Dinas Koperasi di daerah juga dipalsukan untuk mendapatkan dana bergulir LPDB itu.
"KSP Amal Karya menerima kucuran dana sebesar Rp 1 miliar dan dalam perjalanannya telah melunasi kurang lebih Rp 501 juta. Menunggak pembayaran sebesar Rp 499 juta yang disinyalir karena penggunaan dana bukan peruntukannya. Kemudian bunga yang tidak dibayarkan sebesar Rp 28 juta lebih termasuk denda Rp 107 juta lebih. Sehingga indikasi total kerugian negara sebesar Rp 635.470.326," kata Salahuddin.
Ditambahkan, ketua KSP Amal Karya sendiri tidak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Perkara ini, kata Salahuddin, adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan Kejati sulsel terhadap Koperasi-koperasi simpan pinjam di wilayah Sulsel yang mengelola dana bergulir melalui LPDB.
"Pengusutan kasus ini terus bergulir. Sudah ada puluhan Koperasi Simpan Pinjam dan tersangka yang penyidik tetapkan," ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan, imbuh Salahuddin, adalah pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU N0 20 tahun 2001.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya