Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Trenggalek belum tetapkan Emil-Arifin sebagai pemenang Pilkada

KPU Trenggalek belum tetapkan Emil-Arifin sebagai pemenang Pilkada Calon bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak LHKPN. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pasangan calon Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak dan wakilnya Mochamad Nur Arifin dipastikan menang mutlak dalam Pilkada 9 Desember kemarin, dengan perolehan suara 292.248 atau sekitar 76,28 persen. Kemenangan itu berdasar hasil rekapitulasi resmi KPU setempat yang digelar di Hotel Jaas, Trenggalek, Jatim, Rabu (16/12).

Ketua KPU Trenggalek, Suripto mengatakan penetapan pemenang Pilkada menunggu apakah ada peserta lain yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana diketahui, pasangan petahana Kholiq-Priyo Handoko cuma mengantongi 90.840 suara atau 23,8 persen.

"Hari ini, terhitung mulai pukul 12.35 WIB rekapitulasi suara Pilkada Trenggalek ini ditetapkan, namun untuk penetapan pemenang pilkada masih menunggu ada tidaknya gugatan dari kubu pasangan calon ke MK," kata Suripto usai rapat pleno terbuka perhitungan suara tingkat kabupaten, di Hotel Jaas, Trenggalek.

Ditambahkan Suripto bahwa setiap pasangan calon diberi kesempatan 3 x 24 jam untuk mengajukan gugatan pilkada ke MK.

"Terhitung mulai hasil rekapitulasi suara pilkada tingkat kabupaten ditetapkan KPU pada Rabu (16/12) pukul 12.35 WIB hingga tiga hari ke depan," ujarnya.

Masih menurut Suripto jika tidak muncul sengketa atau gugatan ke MK, maka tahapan akan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pemenang Pilkada Trenggalek pada Senin (21/12) atau Selasa (22/12).

"Jika ternyata dalam tiga hari ke depan sejak penetapan hasil rekapitulasi muncul gugatan dari salah satu kubu pasanga calon ke MK. Maka otomatis penetapan calon terpilih akan diundur sampai ada kekuatan hukum tetap sebagaimana ketetapan MK," terang Suripto.

Sidang pleno terbuka yang digelar di aula Hotel Jaas, Trenggalek itu berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Hasilnya rekapitulasi suara tingkat kabupaten itu tidak jauh beda dari hasil perhitungan sementara yang dilakukan KPU, dengan mengacu dokumen formulir C-1 yang disusun sebelumnya.

Dari catatan merdeka.com dari total daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Trenggalek, sebanyak 575.118 suara dengan jumlah TPS sebanyak 1.300. TPS tersebut tersebar di 157 desa/kelurahan se-Trenggalek dengan jumlah pemilih mencapai 390.664.

Dari jumlah itu, sebanyak 383.088 lembar surat suara yang terpakai atau dicoblos dinyatakan sebagai suara sah, sementara sisanya sebanyak 7.576 lembar surat suara tercoblos dinyatakan tidak sah karena berbagai alasan.

Suami artis Arumi Bachsin yang diusung koalisi Partai Demokrat, PDIP, Golkar, Gerindra dan PAN itu, menang di hampir semua kecamatan di Kabupaten Trenggalek, dengan kisaran dukungan tiap kecamatan antara 65 persen hingga 90 persen.

Sementara itu Siti Nurhayati saksi pasangan nomor urut 1 Kholiq-Priyo Handoko dikonfirmasi usai rapat pleno perhitungan suara, menyatakan belum memastikan apakah akan melayangkan gugatan atau tidak.

"Hasil rekapitulasi ini langsung kami laporkan ke tim sekaligus partai pengusung untuk dilakukan evaluasi. Kami tidak tahu apakah akan ada rencana gugatan atau tidak," jelasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Kata Ketum Muhammadiyah

KPU RI telah menyelesaikan tahapan rekapitulasi nasional Pilpres 2024 dan menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenangnya.

Baca Selengkapnya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
3 Pelaku Pungli Rutan KPK Bakal Disidang Dewas pada 13 Maret
3 Pelaku Pungli Rutan KPK Bakal Disidang Dewas pada 13 Maret

Albertina pun menyebut tidak menutup kemungkinan agenda sidang dapat berubah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK
KPU Beberkan Teknis Penentuan Lokasi Kampanye Akbar Anies-Imin di JIS & Prabowo-Gibran di GBK

Diketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024
Kelakar Cak Imin Tak Percaya Usung Kadernya untuk Pilkada 2024

PKB telah membuka pendaftaran untuk calon kepala daerah per tanggal 20 April ini.

Baca Selengkapnya
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK
Besok, KPU Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

"Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujar Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Prabowo Unggul Rekapitulasi KPU, Gerindra Yakin Euforia Berlanjut di Pilgub Banten 2024
Prabowo Unggul Rekapitulasi KPU, Gerindra Yakin Euforia Berlanjut di Pilgub Banten 2024

Pilkada yang dilakukan secara serentak pada tahun 2024 ini, lanjut Andra, tentu memberi peluang kepada Gerindra.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih
Cak Imin Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Penetapan presiden-wakil presiden pemenang Pilpres 2024 akan digelar di Kantor KPU, Jakarta, pada Rabu (24/4).

Baca Selengkapnya