KPU Surakarta: Gibran Harus Kumpulkan 35.870 KTP jika Maju Jalur Independen
Merdeka.com - Putra sulung Presiden Joko Widodo berpeluang besar maju dalam Pilkada Solo 2020 melalui jalur independen. Pernyataan tersebut dikemukakan Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, Rabu (25/9) malam.
Menurut Nurul, sejumlah persyaratan harus dipenuhi pengusaha muda tersebut. Di antaranya, harus mengumpulkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) sebanyak 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Ada syarat utama yang harus dipenuhi pasangan calon independen. Dia harus bisa mengumpulkan KTP 8,5 persen dari total DPT yang ada," katanya.
Berdasarkan data, dikatakannya, DPT terakhir untuk Kota Solo sebanyak 421.999 pemilih. Sehingga Gibran harus bisa mengumpulkan 35.870 KTP. Setiap KTP, imbuh Nurul, harus dilengkapi dengan formulir surat pernyataan yang disediakan KPU.
"Waktu penyerahan syarat dukungan tersebut mulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020," jelasnya.
Nurul mengakui, saat ini sudah ada warga yang menanyakan mekanisme pendaftaran bakal calon wali kota Solo 2020. Namun ia memastikan orang tersebut bukanlah Gibran.
"Ada yang sudah telepon, sekedar menanyakan. Tapi bukan dia (Gibran)," tandasnya.
Lebih lanjut Nurul menyampaikan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran untuk 3 pasangan calon untuk Pilkada 2020. Sesuai regulasi, anggaran juga disiapkan untuk satu calon independen.
KPU juga telah menyusun dan menetapkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 sebesar Rp17,8 miliar yang akan diajukan ke APBD Kota Solo. Penyusunan dan penetapan NPHD Pilkada 2020, dikatakannya, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan Pilkada.
"Kami memang menyiapkan untuk 3 pasangan calon. Kemungkinan nanti yang mendaftar ini satu dari PDIP sebagai partai mayoritas, kemudian koalisi partai selain PDIP dan satu pasangan calon independen," jelasnya lagi.
Meski telah memiliki KTA PDIP, namun peluang Gibran Rakabuming Raka untuk diusung dalam Pilkada 2020 sudah tertutup. DPC PDIP Solo lebih memilih pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa untuk memimpin Kota Solo 5 tahun mendatang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Oleh sebab itu, Gayus meminta agar KPU tidak terburu-buru untuk menetapkan pasangan calon nomor urut 2.
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaApabila SK yang digunakan untuk menggugat KPU masih SK 360, maka PTUN tidak berwenang untuk mengadili.
Baca SelengkapnyaNamun dikatakan Gibran, para pemberi ucapan masih terkesan malu-malu.
Baca SelengkapnyaMardani menilai, Sirekap bermasalah sejak awal. Meski begitu, Mardani tetap mendorong KPU untuk transparan.
Baca Selengkapnya