KPU Pastikan Taati Putusan PTUN Masukkan OSO Dalam DCT DPD
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman memastikan mematuhi dan akan menjalankan semua putusan pengadilan, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). PTUN memutuskan membatalkan Surat Keputusan KPU yang mencoret nama OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD.
"KPU pasti akan melaksanakan putusan itu, bagaimana melaksanakan putusan itu, nah ini yang sedang dibuat," katanya di Kantornya, Jakarta, Selasa usai menerima perwakilan masyarakat sipil. Seperti dilansir Antara, Selasa (27/11).
Saat ini KPU belum bisa melaksanakan langkah tindak lanjut putusan PTUN sebab masih menerima sejumlah masukan dari berbagai kalangan. Putusan PTUN tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
Putusan sidang sengketa pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan membatalkan Surat Keputusan KPU terkait Daftar Calon Tetap (DCT) DPD dan membuat SK Baru dengan memasukkan nama OSO ke DCT DPD, setelah sebelumnya namanya tidak masuk di DCT karena terhambat oleh Peraturan KPU, PKPU no 24/2018 yang mengharuskan pengurus partai politik mengundurkan diri sebelum masuk dalam DCT.
PKPU 24/2018 tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi no 10/PUU-IV/2018 atas uji materi UU No.7/2017 yang menegaskan pengurus partai politik tidak boleh menjadi anggota DPD.
Namun demikian, PKPU tersebut digugat oleh pihak OSO di MA melalui uji materi. Dalam putusannya MA menyatakan bahwa peraturan larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD baru dapat dilaksanakan pada 2024.
Sementara dalam sengketa pemilu di PTUN, OSO memenangkan gugatannya melalui putusan PTUN untuk dimasukkan kembali dalam DCT. Putusan PTUN dalam sengketa pemilu final dan mengikat.
Putusan MA dan putusan PTUN tersebut menimbulkan polemik. Para pemerhati pemilu melihat adanya inkonsistensi hukum dalam melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD.
Direktur Utama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengharapkan KPU tetap berpijak pada putusan MK terkait hal ini. Sebab putusan MK tersebut bukan barang baru. Untuk memastikan representasi daerah (DPD) dan partai politik (DPR) terpisah, maka MK telah memutuskan larangan pengurus parpol maju menjadi anggota DPD.
Sebelum putusan MK no 10/PUU-IV/ 20018 yang menegaskan larangan tersebut, MK juga telah memberikan putusan yang sama sebelumnya yaitu Putusan MK no 92/PUU-X/2012 dan MK no 30/PUU-XII/2014.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaSuara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnya