KPU Musnahkan 5.312 Surat Suara Rusak Pilkada Medan
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memusnahkan 5.312 surat suara Pilkada Medan 2020. Semuanya dibakar karena diketahui rusak dari penyortiran.
Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti, mengatakan pemusnahan surat suara rusak ini dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
"Surat suara dikategorikan rusak karena beberapa kategori seperti gradasi warna yang tidak sesuai, karena ada koyak dan lain-lain," kata Nana seusai melaksanakan pemusnahan di depan Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Selasa (8/12).
Sementara itu seluruh surat suara untuk kebutuhan seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Pilkada Medan 2020 sudah tercukupi, sesuai ketentuan. "Ketentuannya, surat suara per TPS sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. Jumlah itu sudah tercukupi," ujarnya.
Sebelumnya, kualitas surat suara Pilkada Medan mendapat sorotan setelah pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, menemukan foto pasangan itu umumnya lebih gelap dari spesimen. Mereka mengancam akan menggugat KPU Medan dan percetakan jika surat suara yang tidak sesuai spesimen itu tetap digunakan.
Pilkada Medan akan digelar serentak dengan daerah lainnya di Indonesia pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang. Pemilihan wali kota dan wakil wali kota Medan hanya diikuti dua pasang calon. Pasangan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, diusung PKS dan Partai Demokrat. Partai pengusung ini hanya memiliki 11 kursi di DPRD Kota Medan.
Sementara pasangan nomor urut 2, Bobby Nasution-Aulia Rachman diusung koalisi 8 partai yang menguasai 39 kursi di DPRD Kota Medan, yakni PDIP, Partai Gerindra, Golkar, NasDem, Hanura PAN, PSI, dan PPP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya