Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU Kota Yogyakarta tolak dua tuntutan massa pendukung Imam-Fadli

KPU Kota Yogyakarta tolak dua tuntutan massa pendukung Imam-Fadli Ketua KPUD Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - KPU Kota Yogyakarta tak mengabulkan dua tuntutan massa pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Imam Priyono-Achmad Fadhli dalam Pilkada Kota Yogyakarta. Dua tuntutan yang diajukan tersebut adalah massa meminta KPU Kota Yogyakarta membuka kotak suara tidak sah dan menghitung ulang surat suara tidak sah.

Kedua, massa meminta kepada KPU untuk menitipkan kotak suara Pilkada Yogyakarta ke kantor polisi demi transparansi. Massa pendukung nomor urut 1, Imam Priyono-Achmad Fadhli dalam Pilkada Kota Yogyakarta melakukan demonstrasi di depan Kantor KPU Kota Yogyakarta, Senin (20/2)

Menurut Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto, dua tuntutan yang disampaikan massa tersebut tidak bisa dipenuhi oleh KPU. Wawan beralasan bahwa kedua tuntutan tersebut tidak memiliki landasan hukum sehingga KPU Kota Yogyakarta tidak bisa memenuhinya.

"Tuntutan agar kotak surat suara dari semua TPS disimpan di Kepolisian tidak bisa kami penuhi. Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU tetap berpegang teguh pada peraturan yang ada pasal 33, peraturan KPU No 11 tahun 2015, bahwa seluruh kotak suara itu, yang memiliki kewajiban menyimpan dan mengamankan adalah KPU," kata Wawan.

Sedangkan tuntutan yang kedua, Wawan menjelaskan, setelah digelar rapat koordinasi antara KPU dengan Panwas, tidak bisa memenuhi membuka dan menghitung ulang surat suara tidak sah. Pasalnya dalam regulasi, lanjut Wawan, sudah ada mekanisme yang berlaku.

"Kita kembalikan pada regulasinya, bahwa proses tersebut harus dilalui proses persidangan, yaitu baik rekapitulasi tingkat kecamatan, maupun tingkat Kota Yogyakarta," jelas Wawan.

Wawan menambahkan, kotak suara bisa dibuka ketika proses rekapitulasi terdapat perbedaan angka antara Tim, KPU dan Panwas. Kotak suara bisa dibuka apabila ketika ada perbedaan suara antara C1 hologram dengan C1 Plano. Jika ada perbedaan tersebut maka kotak suara bisa dibuka.

"Sejauh ini tidak ada perbedaan antara C1 hologram dengan C1 plano sehingga kotak suara tidak bisa dibuka. Dalam rekapitulasi yang akan dilakukan KPU pada 22-24 Februari besok pun tidak akan membuka kotak suara," pungkas Wawan.

Menanggapi penolakan tersebut, Fokky Ardiyanto, Koordinator Forum Pembela Demokrasi Indonesia (FPDI) yang juga merupakan anggota tim pemenangan Imam Priyono-Achmad Fadhli, dalam orasinya mengatakan bahwa KPU tidak netral dan jauh dari transparansi.

"Ada 14.000 surat suara tidak sah di Pilkada Kota Yogyakarta. Ini aneh karena Kota Yogyakarta adalah kota pendidikan yang warganya cerdas-cerdas. Kenapa angka suara tidak sah bisa begitu tinggi. Ini mencurigakan. Apalagi KPU menolak untuk menghitung ulang surat suara tidak sah. Padahal, kami temukan data di lapangan banyak surat suara sah yang dianggap tidak sah oleh KPPS. KPU tidak transparan," tegas Fokky dalam orasinya di depan Kantor KPU Kota Yogyakarta.

Fokky mengancam akan membawa massa yang lebih banyak lagi saat KPU Kota Yogyakarta melakukan rekapitulasi suara pada Rabu (22/2) mendatang.

"Kami akan hadir bersama massa yang lebih banyak dari saat ini. Kami akan datang dengan massa 50 kali lipat dari hari ini. Kita akan kepung Kantor KPU!" pungkas Fokky.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa

Dijadwalkan akan Gelar Pleno Rekapitulasi Suara, Kantor KPU Jayapura Malah Digeruduk Massa

Massa yang hadir menduga ada pelanggaran seperti pengurangan, penambahan, hingga pengalihan suara yang dilakukan PPS dan PPD kepada dari caleg lain.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Penantian 25 Tahun, Akhirnya PKB Punya Kursi di DPRD Yogyakarta

Penantian 25 Tahun, Akhirnya PKB Punya Kursi di DPRD Yogyakarta

Solihul menilai lonjakan suara ini membawa pesan jika PKB Kota Yogyakarta adalah partai yang terbuka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Imam Besar Istiqlal Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: InsyaAllah Semakin Jaya

Imam Besar Istiqlal Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: InsyaAllah Semakin Jaya

Imam Besar Istiqlal Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: InsyaAllah semakin jaya

Baca Selengkapnya
Rombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?

Rombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?

Fadil menyebut telah memproyeksikan akan adanya peningkatan eskalasi massa.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek

Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Massa Pendukung dan Tolak Padati KPU Saling Ejek

Mereka sempat meledek massa kontra dengan pemilu yang didominasi dengan orangtua lantaran hanya duduk saja tanpa ada melakukan orasi.

Baca Selengkapnya
Zulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo

Zulkifli Hasan Dipolisikan Buntut Guyonan Salat Dikaitkan dengan Dukungan ke Prabowo

Menurut Rahmat, ucapan dan tindakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidak layak. Karena menjadikan tahiyatul akhir dalam salat sebagai candaan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Bawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut

Baca Selengkapnya