KPU Kota Yogyakarta tolak dua tuntutan massa pendukung Imam-Fadli
Merdeka.com - KPU Kota Yogyakarta tak mengabulkan dua tuntutan massa pendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Imam Priyono-Achmad Fadhli dalam Pilkada Kota Yogyakarta. Dua tuntutan yang diajukan tersebut adalah massa meminta KPU Kota Yogyakarta membuka kotak suara tidak sah dan menghitung ulang surat suara tidak sah.
Kedua, massa meminta kepada KPU untuk menitipkan kotak suara Pilkada Yogyakarta ke kantor polisi demi transparansi. Massa pendukung nomor urut 1, Imam Priyono-Achmad Fadhli dalam Pilkada Kota Yogyakarta melakukan demonstrasi di depan Kantor KPU Kota Yogyakarta, Senin (20/2)
Menurut Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto, dua tuntutan yang disampaikan massa tersebut tidak bisa dipenuhi oleh KPU. Wawan beralasan bahwa kedua tuntutan tersebut tidak memiliki landasan hukum sehingga KPU Kota Yogyakarta tidak bisa memenuhinya.
"Tuntutan agar kotak surat suara dari semua TPS disimpan di Kepolisian tidak bisa kami penuhi. Sebagai penyelenggara Pilkada, KPU tetap berpegang teguh pada peraturan yang ada pasal 33, peraturan KPU No 11 tahun 2015, bahwa seluruh kotak suara itu, yang memiliki kewajiban menyimpan dan mengamankan adalah KPU," kata Wawan.
Sedangkan tuntutan yang kedua, Wawan menjelaskan, setelah digelar rapat koordinasi antara KPU dengan Panwas, tidak bisa memenuhi membuka dan menghitung ulang surat suara tidak sah. Pasalnya dalam regulasi, lanjut Wawan, sudah ada mekanisme yang berlaku.
"Kita kembalikan pada regulasinya, bahwa proses tersebut harus dilalui proses persidangan, yaitu baik rekapitulasi tingkat kecamatan, maupun tingkat Kota Yogyakarta," jelas Wawan.
Wawan menambahkan, kotak suara bisa dibuka ketika proses rekapitulasi terdapat perbedaan angka antara Tim, KPU dan Panwas. Kotak suara bisa dibuka apabila ketika ada perbedaan suara antara C1 hologram dengan C1 Plano. Jika ada perbedaan tersebut maka kotak suara bisa dibuka.
"Sejauh ini tidak ada perbedaan antara C1 hologram dengan C1 plano sehingga kotak suara tidak bisa dibuka. Dalam rekapitulasi yang akan dilakukan KPU pada 22-24 Februari besok pun tidak akan membuka kotak suara," pungkas Wawan.
Menanggapi penolakan tersebut, Fokky Ardiyanto, Koordinator Forum Pembela Demokrasi Indonesia (FPDI) yang juga merupakan anggota tim pemenangan Imam Priyono-Achmad Fadhli, dalam orasinya mengatakan bahwa KPU tidak netral dan jauh dari transparansi.
"Ada 14.000 surat suara tidak sah di Pilkada Kota Yogyakarta. Ini aneh karena Kota Yogyakarta adalah kota pendidikan yang warganya cerdas-cerdas. Kenapa angka suara tidak sah bisa begitu tinggi. Ini mencurigakan. Apalagi KPU menolak untuk menghitung ulang surat suara tidak sah. Padahal, kami temukan data di lapangan banyak surat suara sah yang dianggap tidak sah oleh KPPS. KPU tidak transparan," tegas Fokky dalam orasinya di depan Kantor KPU Kota Yogyakarta.
Fokky mengancam akan membawa massa yang lebih banyak lagi saat KPU Kota Yogyakarta melakukan rekapitulasi suara pada Rabu (22/2) mendatang.
"Kami akan hadir bersama massa yang lebih banyak dari saat ini. Kami akan datang dengan massa 50 kali lipat dari hari ini. Kita akan kepung Kantor KPU!" pungkas Fokky.
(mdk/msh)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya