KPU kesulitan cocokkan data pemilih WNI di luar negeri
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat kendala saat petugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di luar negeri. Kendala tersebut dikarenakan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang diharuskan bekerja berpindah-pindah tempat seperti pelaut.
Bisa juga, karena sulitnya perizinan untuk pencoklitan bagi WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.
"Bekerja sebagai pelaut, nah ini kan bisa jadi berubah-ubah. Besok dia di Italia besok di San Marino besok dimana lagi gitu kan. Ini jadi persoalan," kata komisioner KPU Ilham Saputra di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
"Kemudian juga ada pemilih-pemilih kita bekerja sebagai asisten rumah tangga. Ada juga yang tidak diperbolehkan oleh majikannya atau bosnya untuk didaftarkan sebagai pemilih. Misalnya saja ditolak ketika masuk rumah, nah ini menjadi soal," lanjutnya.
Untuk mengatasi kendala itu, KPU tak hanya menyebar petugas coklit untuk mendatangi masing-masing kediaman WNI di negara tempat tinggalnya atau secara door to door, namun juga dengan berkoordinasi dengan pihak kedutaan besar di sana.
Koordinasi itu diharapkan dapat menghasilkan surat edaran yang dapat diberikan kepada majikan atau bos para WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga yang mengalami kesulitan perizinan ketika ingin dicoklit untuk pemilu 2019.
"Misalnya pabrik di Korea, Hongkong, bisa kita kirimkan surat imbauan misalnya, agar diperbolehkan masyarakat kita untuk dicoklit toh tidak banyak waktunya. Hanya lima menit, agar WNI kita di luar negeri memenuhi syarat dan ikut pileg pilpres yang akan datang," ujar Ilham.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Ungkap Dua Wilayah Ini Berpotensi Gelar Pemilu Susulan
KPU mengatakan ada dua daerah yang berpotensi menggelar pemilu susuran
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Jumlah TPS di Luar Negeri Berkurang, Pemilih Via Pos Bertambah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca SelengkapnyaMengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Bicara Pengusutan Dugaan Kebocoran Data Pemilih: Pasti Ada Penindakan Hukum
KPU hingga kini masih menelusuri dugaan peretasan tersebut.
Baca SelengkapnyaBeredar Pesan Pemilu 2024 Tidak Menggunakan Undangan Fisik, Begini Penjelasan KPU
Beredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaPembelaan KPU Tepis Kabar Proses Penghitungan Suara Nasional dan Luar Negeri Hasil Setingan
Diketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaKPU Ungkap Jumlah Pemilihan Ulang pada Pemilu 2019 dan 2024, Berikut Data Perbandingannya
Data itu dibeberkan KPU dalam rapat dengan DPR, Bawaslu dan Kemendagri terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Selesaikan Rekapitulasi Suara Pemilihan Luar Negeri, Sisa PSU Kuala Lumpur
Namun karena ada 1 wilayah yaitu Kuala Lumpur yang harus dilakukan PSU sehingga suara pemilihan di luar negeri belum bisa disebut 100 persen
Baca Selengkapnya