KPU Harap Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dihukum Berat
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan hukum yang adil kepada terdakwa kasus penyebaran berita hoaks 7 kontainer berisi surat suara Pilpres 2019 sudah tercoblos Bagus Bawana Putra.
Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, yang dilakukan Bagus sangat tak baik dan meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, pihak KPU ingin Bagus dihukum semaksimal mungkin.
"Karena motifnya jelas tak baik dan mengganggu kepentingan lebih besar, kami berharap bisa diberikan hukuman maksimal," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Selain itu, dia berharap agar pengadilan bisa mengungkap secara tuntas pelaku hoaks tersebut mulai dari motif hingga siapa aktor intelektual yang meresahkan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.
"Kami berharap pengadilan bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Mengungkap tuntas pelaku hoaks tersebut. Apakah dia sendirian atau ada pihak lain," ujarnya.
Sebelumnya, Bagus Bawana Putra didakwa telah menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan keonaran terkait 70 juta surat suara yang telah tercoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
"Bahwa terdakwa Bagus Bawana Putra dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Jaksa Mangontan saat membacakan surat dakwaan milik Bagus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4).
Atas perbuatannya Bagus didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang pidana umum Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 Undang-undang Indivasi dan Teknologi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.
Baca SelengkapnyaSurat suara kemudian didistribusikan ke Gudang KPU kabupaten dan kota dengan 23 kontainer
Baca SelengkapnyaKPU RI akan menjalankan kewajiban dengan memberikan hak terhadap yang ditinggalkan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaSurat suara yang seharusnya berada di dalam kotak suara justru berhamburan keluar.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaSurat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca SelengkapnyaIdham berharap pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaWahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaMahfud MD, Gibran Rakabuming dan Muhaimin Iskandar. Kira-kira, siapa ya yang paling tinggi menambah elektabilitas capresnya?
Baca Selengkapnya