Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK yakin segera seret Sjamsul Nursalim ke Indonesia

KPK yakin segera seret Sjamsul Nursalim ke Indonesia Sjamsul Nursalim. ©msn.com

Merdeka.com - Penyelidikan dugaan penyimpangan penerbitan Surat Keterangan Lunas penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia masih menyisakan banyak pertanyaan. Salah satunya adalah soal cara memeriksa salah satu konglomerat penerima SKL sekaligus mantan pemilik Bank Dagang Negara Indonesia, Sjamsul Nursalim, yang kabur ke luar negeri.

Namun, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, meyakinkan hal itu bisa dilakukan. Dia menegaskan bakal mengejar Sjamsul dan menyeretnya ke Indonesia, persis seperti eks buronan kasus suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.

"Prosesnya sedang jalan semua. Anggoro saja dua tahun kita periksa. Akhirnya itu dapat juga. Jadi optimisme itu harus terus," kata Bambang kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/12).

Bambang juga menyatakan, bila diperlukan tidak segan-segan memanggil Sjamsul. Meski demikian, dia menyatakan sampai saat ini belum menerima permintaan dari penyelidik terkait hal itu.

"Kalau nanti ujungnya harus manggil seseorang, kita akan lakukan. Tapi kayaknya untuk menuntaskan kasus ini, kalau memeriksa kasus dia ya harus dipanggil kan. Cuma sekarang sih so far belum ada permohonan itu," ujar Bambang.

Meski begitu, Bambang masih menutup rapat apakah bakal membidik para obligor selain Sjamsul. Sebab, sampai saat ini masih banyak dari belasan pengutang itu belum melunasi utang mereka kepada negara, setelah dibantu suntikan dana BLBI. Dia menyatakan harus melihat posisi kasus ini apakah sudah ditangani penegak hukum lain atau belum. Sebab, tidak boleh ada dualisme dalam mengusut perkara hukum.

"Kita kan penyelidikan soal SKL. Jadi masih terbuka peluang yang lain. Tetapi kita fokus dengan apa yang sedang dikaji dan memang itu kan enggak boleh terlalu dibuka," ucap Bambang.

KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat dalam kasus ini. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.

KPK mulai bergerak mengusut dugaan penyimpangan SKL BLBI pada 2008 saat masih di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Saat itu, lembaga antirasuah membentuk empat tim khusus buat menyelesaikan kasus BLBI, sebelumnya mentok saat ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Kasus ini ditelusuri selepas operasi tangkap tangan kasus suap dari pengusahan Artalyta Suryani alias Ayin terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan. Saat itu, Ayin menyogok Urip supaya menghentikan penyidikan oleh Kejaksaan Agung soal adanya dugaan penyimpangan dalam penerbitan SKL Sjamsul, dibayar dengan aset-aset bodong.

Salah satu tim bertugas untuk menangani perkara yang dihentikan Kejaksaan karena telah menerima SKL, termasuk kasus mantan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, mempunyai utang sebesar Rp 28,4 triliun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) oleh Badan Pemeriksa Keuangan, nilai penjualan dari aset Salim yang diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk penyelesaian BLBI ternyata hanya 36,7 persen atau sebesar Rp 19,38 triliun, dari Rp 52,72 triliun yang harus dibayar.

Meski demikian, pemerintah justru mengampuni beberapa pengutang lewat penerbitan SKL. Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati dan Ketetapan (Tap) MPR Nomor 6 dan 10. Saat itu Megawati mendapat masukan dari mantan Menteri Keuangan Boediono, Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-jakti, dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi buat menerbitkan SKL.

Penerbitan SKL itu menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/ SP3) terhadap sejumlah pengutang. Selain Sjamsul, ada beberapa pengusaha lain diduga mengemplang turut dihentikan penyidikannya. Yakni The Nin King dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus "release and discharge" dari pemerintah.

Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari dana BLBI sebesar Rp 144,5 triliun yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, sebanyak Rp 138,4 triliun dinyatakan merugikan negara. Sedangkan dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap 42 bank penerima BLBI menemukan penyimpangan sebesar Rp 54,5 triliun. Sebanyak Rp 53,4 triliun merupakan penyimpangan berindikasi korupsi dan tindak pidana perbankan.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies-Cak Imin Datangi PKS: Laporkan Amanat Pilpres Sudah Dijalankan Sampai Akhir
Anies-Cak Imin Datangi PKS: Laporkan Amanat Pilpres Sudah Dijalankan Sampai Akhir

Cak Imin sampai dan disambut oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Habib Aboe Bakar Al-Habsyi.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN

Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU
KPK Buka Peluang Panggil Keluarga Inti SYL untuk Usut Dugaan TPPU

"Penyidik memang membutuhkan keterangan dari pihak keluarga intinya, dalam rangka menelusuri aliran uang dan aset," kata Ali

Baca Selengkapnya
PKB Buka Lembaran Baru dengan NasDem Usai Kalah Pilpres
PKB Buka Lembaran Baru dengan NasDem Usai Kalah Pilpres

ak Imin menyampaikan PKB dan NasDem belum memutuskan apakah partainya akan bergabung atau oposisi.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Nilai TPPU Naik Jadi Rp20 Miliar, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diseret ke Persidangan
KPK Ungkap Nilai TPPU Naik Jadi Rp20 Miliar, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Diseret ke Persidangan

Angka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya