KPK yakin praperadilan Irwandi Yusuf ditolak karena tak punya legal standing
Merdeka.com - Sidang permohonan praperadilan terkait status tersangka Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf sudah memasuki tahap kesimpulan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon optimistis, permohonan praperadilan tersebut akan ditolak.
"Kalau kita tetap sesuai dengan jawaban dan bukti yang sudah kita sampaikan kemarin. Kita tetap sesuai dengan dalil dan jawaban kita dan Insya Allah KPK yakin menang," ujar anggota Biro Hukum KPK, Dion di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/9).
Keyakinan tersebut didasarkan pada tidak adanya legal standing dari pihak pemohon. Permohonan praperadilan sendiri dilayangkan oleh pihak ketiga, yakni warga Aceh bernama Yuni Eko Hariatna.
Yuni Eko juga diketahui sebagai kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang dipimpin Irwandi Yusuf. Namun permohonan praperadilan tersebut tak seizin Irwandi. Bahkan Irwandi sempat menyampaikan keberatannya terkait permohonan praperadilan tersebut.
"Kami kan sudah kasih argumentasi di dalam jawaban dan juga bukti bahwa pemohon tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan praperadilan," ucap Dion.
Irwandi tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.
Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi. Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaPolisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca Selengkapnya