KPK Usul Nama Caleg Eks Napi Korupsi Ditempel di TPS
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengumumkan calon anggota legislatif (caleg) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. KPK pun mengusulkan agar KPU menempelkan nama-nama caleg mantan koruptor di tempat pemungutan suara (TPS) daerah pemilihan (dapil) caleg tersebut.
"Koruptor dari dapil mana, ya di situ saja lah di TPS-nya, ditempelkanlah di situ, nanti disebutkan di situ dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (31/1).
Menurut Alex, langkah tersebut bukan kampanye hitam untuk menjatuhkan elektabilitas caleg mantan terpidana kasus korupsi tersebut. Sebab, menurut Alex karena hal tersebut merupakan sebuah fakta.
"Kan bukan mempermalukan, ini kan kita menyampaikan fakta," kata dia.
Setidaknya, menurut Alex, dengan ditempelnya nama-nama caleg mantan koruptor, masyarakat bisa mengetahui siapa calon wakilnya baik di DPR, DPRD, maupun DPD.
"Supaya masyarakat itu bisa memperoleh penerangan untuk nanti wakil-wakil yang dipilih itu supaya yang bersih, yang jujur, jangan yang pernah terlibat korupsi," kata Alex.
Alex menegaskan, lembaga antirasuah terus mendukung upaya KPU untuk menjadikan Pemilu serentak 2019 semakin membaik.
"Kita mendukung dan memang kita itu waktu Ketua KPU ke KPK kita sampaikan kita mendukung, umumkan saja. bahkan KPK mungkin akan memuat ya kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," kata Alex
KPK sendiri telah memproses ratusan pelaku korupsi dari unsur politikus mulai dari DPR 69 orang, DPRD 161 orang, dan kepala daerah 150 orang sampai saat ini.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca Selengkapnya"Pokoknya komitmen antikorupsi harus dibuktikan dengan perbaikan sistem, peningkatan aparat yang bersih, itu yang paling pokok," kata Cak Imin.
Baca SelengkapnyaSetiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaCara kampanye dilakukan caleg itu mendapat apresiasi dari warga.
Baca SelengkapnyaBawaslu mengatakan sempat ada kampanye di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya