KPK ungkap peran Idrus Marham di korupsi PLTU Riau-1
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Politikus Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka dalam kasus Proyek PLTU Riau-I.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, peranan Idrus Marham dalam kasus tersebut.
"Idrus Marham diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1)," kata dia dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (24/8) malam.
Basaria menjelaskan, Idrus Marham diduga juga mengetahui dan memiliki andil terkait uang yang diberikan Johanes B Kotjo ke Eni Maulani Saragih secara bertahap.
"Sekitar November-Desember 2017 diduga EMS menerima Rp 4 miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga EMS menerima sekitar Rp 2,25 miliar," ujar dia.
Selain itu, IM juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan JBK apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dilaksanakan oleh JBK dan kawan-kawan.
Penetapan tersangka Idrus Marham secara otomatis menambah daftar baru tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya KPK menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes B Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited sebagai tersangka. Eni diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar dari Johanes secara bertahap.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, terhitung sejak perkara awal yang 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi, unsur saksi antara lain: Menteri Sosial Idrus Marham, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto.
Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.
Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.
Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.
Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya