KPK ungkap modus baru pejabat terima gratifikasi
Merdeka.com - Direktur gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono mengatakan, beragam modus baru muncul soal pemberian gratifikasi. Salah satu modus yang kerap kali digunakan adalah pemberian melalui perantara.
"Modus sekarang pemberian gratifikasi enggak langsung ke orangnya, tapi melalui protokolnya," ujar Giri di ruang konferensi pers KPK, Kuningan Mulya, Rabu, (30/8).
Oleh sebab itu, ujarnya, tidak sedikit beberapa penyelenggara tersandung pasal tentang gratifikasi. Tidak sedikit pula atas perbuatannya itu berujung tersandung pasal suap.
Dia bahkan mencontohkan, kasus yang menyeret Patrialis Akbar dalam skandal suap terkait uji materi undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang kesehatan hewan.
"Waktu itu Patrialis melalui kuasa hukumnya lapor gratifikasi, tapi sesuai dengan SOP, kita kita tolak," jelasnya.
Dia menerangkan, dalam ketentuan pelaporan gratifikasi, penerima harus melapor dalam rentang waktu 30 hari. Jika dalam rentang waktu tersebut tidak melapor KPK berwenang menindaklanjuti pemberian tersebut dengan pidana pasal gratifikasi Pasal 12 B.
Sebaliknya, jika penerima melapor gratifikasi akan dibebaskan dari pidana pasal gratifikasi. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya