Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu persetujuan dari majelis hakim untuk mengizinkan Gubernur nonaktif Zumi Zola menghadiri pemakaman sang ayah, Zullifli Nurdin. Zulkifli diketahui meninggal dunia di RS Pondok Indah Jakarta, Rabu (28/11/2018) malam.
"Karena status penahanan dlm proses persidangan di pengadilan Tipikor. Besok jika penetapan hakim telah keluar akan dizinkan untuk menghadiri pemakaman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018).
Zumi Zola saat ini berstatus terdakwa kasus korupsi dan gratifikasi dan tengah ditahan di Rutan KPK. Saat ini, Zumi telah diizinkan untuk ke rumah duka diantarkan okeh Jaksa Penuntut Umum.
"Karena pertimbangan kemanusiaan, JPU tadi sudah ijin untuk mengantar ZZ (Zumi Zola) ke rumah duka sembari menunggu penetapan hakim terbit," ucap Febri.
Sementara itu, Handika Hanggowongso, Kuasa Hukum Zumi lainnya, mengatakan pihaknya telah meminta izin ke pengadilan agar Zumi Zola dapat keluar dari Rutan C1 untuk melihat kondisi sang ayah. Handika juga meminta izin kepada pengadilan agar Zumi dapat mengikuti proses pemakaman.
"Tadi kami sudah minta izin ke pengadilan supaya diberi izin untuk bisa menjenguk, mengikuti proses pemakaman," ujar dia dikonfirmasi terpisah.
Zulkifli Nurdin merupakan Gubernur Jambi 1999-2005. Saat ini, Zumi Zola berstatus terdakwa atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber : Liputan6.com