Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Bakamla

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Bakamla Laode M Syarif dan Jubir KPK Febri Diansyah konpers kasus gratifikasi BTS. ©2018 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Manager Director PT Rohde dan Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan dan penganggaran proyek Bakamla RI. Erwin diduga berperan sebagai perantara suap.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan lagi seorang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (27/12).

KPK menduga Erwin membantu Direktur PT Merial Esa Fahmi Dharmawansyah memberikan suap kepada anggota Komisi I DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi.Dia disinyalir mengurimkan rekening yang digunakan untuk menerima suap dan mengirimkan bukti transfer dari Fahmi ke Fayakhun.

"Jumlah uang suap yang diduga diterima Fayakhun Andriadi dari Fahmi adalah sebesar USD 911.480 (setara sekitar Rp 12 Milyar)," ujar Febri.

Menurut dia, uang suap tersebut dikirim sebanyak empat kali melalui rekening di Sungapura dan China. Diduga, duit suap tersebut diberikan sebagai fee atas penambahan anggaran untuk Bakamla RI pada APBN P 2016 sebesar Rp 1,5 Triliun.

"Diduga kepentingan ESY (Erwin Sya'af Arief) membantu adalah apabila dana APBN-P 2016 untuk Bakamla RI disetujui, maka pengadaan Satelit Monitoring akan dibeli dari PT Rohde & Schwarz Indonesia," jelas Febri.

Atas perbuatannya, Erwin disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 20011 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Erwin merupakan tersangka ke 7 dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK telah memproses 6 orang lainnya sebagai tersangka hingga divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus ini.

Adapun enam orang tersebut antara lain, Deputo Bidan Hukum dan Kerja Sama Bakamla RI Eko Susilo Hadi divonis penjara 4 tahun dan 3 bulan dan denda Rp200 juta. Fahmi Dharmawansyah dijatuhi vonis penjara 2 tahun den 8 bulan dan denda Rp150 juta.

Selaim itu, tersangka swasta HARDY STEFANUS dijatuhi vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100juta. Tersangka M. ADAMI OKTA dijatuhi vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp100juta.

Sementara, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla NOFEL HASAN dijatuhi vonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta. Terkahir, anggota DPR RI FAYAKHUN ANDRIADI, divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 1 Milyar dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Reporter: Lisza EgehamSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Jadi Tersangka TPPU

Hanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

OTT KPK di Labuhanbatu Terkait Korupsi Pengadaan Barang & Jasa, Bupati Erik Adtrada Ritonga Ikut Terjaring

Nawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya
KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

KPK Dikabarkan Operasi Tangkap Tangan di Sidoarjo, Sejumlah ASN Diamankan

Walaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang

Babak Baru Skandal Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Tetapkan Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka Pencucian Uang

Penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan penyidik KPK yang mengembangkan penyidikan kasus suap perkara di MA.

Baca Selengkapnya
LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

LKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog

Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.

Baca Selengkapnya
KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya